Sabtu, 16 Mei 2015

Tata Cara Memelihara Riwayat Hadits dan Jalan untuk Mengemban Riwayat Hadits



BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Orang yang melakukan kajian secara mendalam mendapati bahwa dasar-dasar dan pokok-pokok penting bagi ilmu riwayat  dan penyampaian berita dijumpai di dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti.” (QS. Al-Hujurat: 6)
Sedangkan di dalam sunnah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Allah mencerahkan wajah seseorang yang mendengar dari kami sesuatu (berita, yaitu hadits), lalu ia menyampaikan berita itu sebagaimana yang ia dengar. Dan mungkin saja orang yang menerima berita itu lebih paham dari orang yang mendengarnya.” (HR. At-Tirmidzi).
Pada ayat dan hadits yang mulia ini terdapat prinsip yang tegas dalam mengambil suatu berita dan tata cara menerimanya, dengan cara menyeleksi, mencermati, dan mendalaminya sebelum menyampaikannya kepada orang lain.
Jika demikian, maka seorang periwayat hadits pun harus mengetahui tata cara memelihara riwayat hadits dan mengetahui adab-adab muhaddits dan pentuntut hadits sebagai kepentingan yang pokok dalam meriwayatkan suatu hadits.
B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis merumuskan masalah hanya pada :
1.   Bagaimana cara memelihara riwayat hadits dan jalan untuk mengemban riwayat hadits?
2.   Bagaimana adab periwayatan hadits?
C. Tujuan
Adapun tujuan yang ingin dicapai penulis dalam pembahasan makalah ini, yaitu :
1.   Mengetahui tata cara memelihara riwayat hadits dan jalan untuk mengemban riwayat hadits
2.   Mengetahui adab periwayatan hadits.

BAB II Tata Cara Memelihara Riwayat Hadits dan Jalan untuk Mengemban Riwayat Hadits

A. Tata Cara Mendengar Hadits, Mengembannya, dan Sifat-sifat Pemeliharaannya

1.   Pendahuluan
Maksud dari kalimat kafiyatu sima’ al-hadits (tata cara mendengar hadits) adalah, hal-hal yang sudah semestinya dan disyaratkan bagi orang yang ingin mendengarkan hadits dari para gurunya (syekhnya), mendengarkan riwayatnya secara benar dan menerimanya, setelah itu disampaikan kepada orang lain. Contohnya adalah syarat-syarat usia tertentu yang termasuk wajib atau (usia tertentu) yang tergolong anjuran (istihab).
Maksud dari kata tahammuli (penerimaan) adalah jalur-jalur pengambilan dan penerimaannya dari para guru (syekh). Sedangkan maksud dari kata bayanu dlabthihi adalah, bagaimana sang murid (pencari hadits) memelihara hadits yang telah diterimanya untuk meriwayatkan hadits tersebut kepada orang lain, dalam bentuk yang memuaskan.
Para ulama musthalah hadits memberi perhatian terhadap cabang dari ilmu hadits ini. Mereka telah meletakkan berbagai kaidah, peraturan, syarat-syarat dalam bentuknya yang amat rinci dan mengagumkan, membedakannya dengan jalur-jalur penerimaan hadits, dan membuatnya secara bertingkat-tingkat; sebagian ada yang lebih kuat dibandingkan dengan yang lainnya. Hal itu memperkuat perhatian mereka terhadap hadits-hadits Rasulullah saw. memberi jaminan yang baik dalam hal pemindahan (hadits) dari satu orang kepada orang lain, agar seorang muslim merasa tenang dengan metode yang menghantarkan hadits Rasulullah saw. kepadanya; dan yakin bahwa metode ini merupakan puncak dari keselamatan dan ketelitian.
2.   Apakah orang yang menerima hadits disyaratkan muslim dan baligh?
Ini merupakan pendapat yang shahih. Akan tetapi untuk menyampaikannya disyaratkan muslim dan baligh –sebagaimana yang pernah kita bahas mengenai syarat-syarat rawi. Dengan demikian, riwayat hadits seorang muslim dan baligh yang diperoleh ketika sebelum masuk Islam atau sebelum baligh bisa diterima. Namun demikian, meski belum baligh mau tidak mau sudah harus mumayyiz.
Memang ada yang berpendapat bahwa untuk menerima hadits diisyaratkan sudah baligh, akan tetapi pendapat ini keliru. Alasannya, karena kaum muslimin telah menerima riawayat (hadits) dari para shahabat junior, seperti Hasan, Ibnu Abbas dan yang lainnya. Tanpa membeda-bedakan antara (hadits) yang diterimanya sebelum atau pun setelah mereka baligh.
3.   Kapan dianjurkan mulai mendengar hadits?
a.       Ada yang berpendapat, sejak usia tiga puluh tahun dianjurkan untuk mendengar hadits. Pendapat ini dianut oleh penduduk Syam.
b.      Ada yang berpendapat, sejak usia dua puluh tahun. Ini dianut oleh penduduk Kufah.
c.       Ada pula yang berpendapat sejak usia sepuluh tahun. Ini adalah pendapat penduduk Basrah.
d.      Pendapat yang benar pada masa terakhir adalah, sejak usia belia tatkala bisa mendengar hadits dengan benar, karena hadits-hadits terdapat di dalam berbagai kitab.
4.   Apakah pada ketentuan Umur tertentu pada anak-anak untuk mendengar hadits?
a.       Sebagian ulama telah menentukan usia sejak lima tahun. Ini yang banyak diterapkan oleh para ahli hadits
b.      Namun sebagian mereka juga berpendapat, yang benar adalah usia mumayyiz. Jika seorang anak mengerti suatu seruan dan bisa menjawabnya, berarti ia sudah mumayyiz dan dibenarkan untuk mendengarkan hadits. Jika hal itu tidak dijumpai pada seorang anak, maka tidak diperkenankan mendengar hadits.

B.  Jalan-Jalan Menerima Hadits dan Bentuk Penyampaiannya

Jalan-jalan untuk menerima hadits itu ada delapan macam: as-sima’min lafdhi asy-Syaikh (mendengar dari perkataan guru), al-quraatu ‘ala asy-syaikh (pembacaan kepada syekh), ijazah, munawalah (penyerahan) al-kitabah (catatan), al-i’lam (pengumuman), wasiat, dan al-wijadah (perolehan).
1.   As-Sima’ min lafdhi asy-Syaikh
a.       Bentuknya: seorang syaikh membacakan (hadits) sementara sang murid mendengarkannya , baik syaikh itu membacanya berdasarkan hafalan maupun catatannya; begitu pula dengan sang murid, baik mendengar sambil mencatat apa yang didengarnya, atau hanya mendengar saja, tidak mencatat.
b.      Tingkatannya: menurut pendapat jumhur, as-Sima’ merupakan cara yang paling tinggi derajatnya dalam pembagian jalan-jalan penerimaan hadits.
c.       Lafadz-lafadz penyampaian hadits:
– Sebelum tersebarnya spesicikasi atas sebagian lafadz dalam pembagian jalan-jalan penerimaan hadits, orang yang mendengar dari lafadz syaikhnya deperbolehkan untuk mengatakan ketika menyampaikan hadits: sami’tu (aku telah mendengar), atau haddatsani (telah bertutur kepadaku), atau akhbaranii (telah memberitahu kepadaku), atau qala lii (telah berkata kepadaku), atau dzakara lii (telah menyebutkan kepadaku)
– Telah tersebar luas spesifikasi atau sebagian lafadz dalam pembagian
jalan-jalan penerimaan hadits, maka lafadz-lafadz penyampaian itu menjadi:
a.       Li as-sima’ (untuk mendengar): sami’tu atau haddatsani
b.      Li al-qira-ah (untuk membaca): akhbaranii
c.       Li al-ijazah (untuk ijazah): anba-anii
d.      Li as-sima’ al mudzakarah (untuk mendengar mudzakarah) qaala lii atau dzakara lii.
As sima al-mudzakarah berbeda dengan as sima’at tahdits. As sima’at tahdits harus ada kesiapan pada diri syaikh maupun murid untuk hadir termasuk kesungguhan, sebelum mereka mendatangi majelis hadits. Sedangkan mudzakarah tidak diharuskan ada persiapan.
2.   Al-Qira-atu ‘alaa asy-Syaikh
Banyak ahli hadits menyebutnya dengan ‘ardlan
a.       Bentuknya: sang murid membacakan hadits dan syaikhnya mendengarkan (yang dimaksud disini adalah murid membacakan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh syaikhnya, jadi bukan sembarang hadits. Itulah yang menjadi target dari pembacaan murid kepada syaikhnya, dimana syaikh mendengarnya untuk memelihara hadits-haditsnya), baik yang membaca hadits itu adalah sang murid maupun orang lain, tetapi syaikh mendengar; baik pembacaan itu berasal dari hafalan ataupun dari catatan; baik syaikh itu menyimak orang yang membaca dari hafalannya ataupun menyodorkan catatannya kepada yang membaca, atau yang dilakukan orang tsiqah selainnya.
b.      Hukum riwayatnya: riwayat yang melalui jalan pembacaan kepada syaikhnya merupakan riwayat yang shahih, tanpa ada perbedaan dengan seluruh bentuk yang disebutkan, kecuali apa yang diriwayatkan dari sebagian orang yang ekstrim.
c.       Tingkatannya: terdapat perselisihan, dan terdapat tiga pendapat:
– Sederajat dengan as-Sima’: diriwayatkan dari Malik dan Bukhari, dan sebagian besar ulama Hijaz dan Kufah
– Lebih rendah dari as-Sima’: diriwayatkan dari jumhu penduduk Masyriq: ‘dan itu adalah shahih.’
– Lebih tinggi dari as-Sima’: diriwayatkan dari Abu Hanifah dan Ibnu Abi Dzi’bi dan riwayatnya dari Malik
d.      Lafadz-lafadz penyampaian:
– Yang lebih berhati-hati: qara’tu ‘alaa fulanin (aku membacakannya kepada si fulan) atau quri’a ‘alaiHi wa ana asma’u fa aqarra biHii (dibacakan kepadanya sementara aku mendengarkan, dan dia setuju)
– Yang boleh: dengan ungkapan as-Sima’ yang terbatas dengan lafadz qira’ah, seperti: haddatsanaa qira’atan ‘alaiHi (telah menuturkan kepada kami secara bacaaan di depannya)
– Yang umum digunakan oleh ahli hadist: yaitu lafadz: akhbaranaa (telah memberitahu kepada kami) tanpa ada tambahan lain.
3.   Ijazah
a.       Definisinya: ijin untuk meriwayatkan, baik dengan ucapan maupun catatan.
b.      Bentuknya: syaikh mengatakan kepada salah seorang muridnya: Ajaztu laka an tarwiya ‘annii shahiha al-bukhari (aku mengizinkanmu untuk meriwayatkan Shahih Bukhari)
c.       Jenisnya: bermacam-macam, akan dipaparkan diantaranya lima jenis, yaitu:
– Syaikh mengizinkan riwayat tertentu untuk orang tertentu: seperti ajaztuka shahiha al-bukhari (aku mengizinkanmu untuk meriwayatkan Shahih Bukhari). Jenis ini memiliki derajat tertinggi dari berbagai jenis ijazah yang berupa penyerahan.
– Syaikh mengizinkan orang tertentu bagi riwayat yang tidak ditentukan: seperti, ajaztuka riwayata masmu’ati (aku mengizinkanmu untuk meriwayatkan [hadits] yang aku dengar)
– Syaikh mengizinkan bukan orang tertentu bagi riwayat yang tidak ditentukan: seperti, ajaztu ahla zamani riwayata masmu’ati (aku mengizinkan penduduk di zamanku untuk meriwayatkan apa yang aku dengar)
– Syaikh mengizinkan orang yang tidak dikenal hadits-hadits yang majhul (tidak dikenal): seperti: ajaztuka kitaaba as-sunan (aku mengizinkan meriwayatkan kitab sunan), sementara syaikhnya meriwayatkan beberapa hadits dari kitab sunan; atau ajaztu li Muhammad bin Khalid ad-Dimasyqi (aku mengizinkan bagi Muhammad bin Khalid dari Damaskus), sementara terdapat beberapa orang untuk nama yang sama.
– Ijazah untuk orang yang belum ada; kadangkala bagi generasi berikutnya, seperti ajaztu li fulanin wa liman yuladu laHu (aku mengizinkan bagi si fulan dan orang yang dilahirkannya); atau kadangkala bagi orang yang sama sekali belum ada, seperti ajaztu liman yuladu li fulanin (aku mengizinkan bagi orang yang dilahirkan oleh si fulan)
d.      Hukumnya: untuk jenis yang pertama –yang benar menurut pendapat jumhur dan disepakati penggunaannya- adalah dibolehkan meriwayatkan dan mengamalkannya. Memang ada sekelompok ulama yang membatalkannya, yaitu salah satu dari dua riwayat Syafi’i.
Sedangkan jenis sisanya yang lain, perselisihan tentang kebolehannya semakin kuat dan semakin banyak. Apapun kondisinya, menerima riwayat dengan jalan seperti ini (yaitu ijazah) membawa pada kelemahan berupa menggampangkan.
e.       Lafadz-lafadz penyampaian
– Yang utama: perkataan, ajaza li fulanun (telah mengizinkanku si fulan)
– Yang dibolehkan: dengan ungkapan as-sima’ dan qira’ah yang terbatas, seperti; haddatsanaa ijazatan (telah menuturkan kepada kami dengan ijazah) atau akhbaranaa ijazatan (telah mengabarkan kepada kami dengan ijazah)
– Istilah yang digunakan ulama kontemporer: anba-ana (telah menerangkan kepada kami, ini telah dipilih oleh penyusun kitab al-Wijazah (yaitu Abu al-Abbas al-Walid bin Bakar al-Ma’mari. Judul lengkap kitabnya adalah: al-Wijazah fii Tajwizi al-Ijazah.
4.   Munawalah
a.       Jenisnya ada dua, yaitu:
– Diiringi dengan ijazah: ini merupakan jenis yang paling tinggi dalam ijazah. Bentuknya adalah, seorang syaikh menyerahkan kitab (catatan)nya kepada muridnya, seraya mengatakan kepadanya: Haadzaa riwayati ‘an fulanin fa arwiHi ‘annii (ini merupakan riwayatku dari si fulan, maka riwayatkanlah hal itu dariku) kemudian dia menyerahkan [kitab] miliknya atau meminjamkannya untuk disalin.
– Hanya dari ijazah: bentuknya adalah, syaikh menyerahkan kitabnya kepada si murid seraya menyatakan dengan ringkas, ini adalah [hadits-hadits] yang aku dengar.
b.      Hukum riwayatnya:
– Yang diringi dengan ijazah: dibolehkan meriwayatkannya. Ini memiliki derajat yang paling rendah dalam hal as-sima’ dan qira’ah kepada syaikh.
– Yang hanya dari ijazah: menurut pendapat yang benar adalah tidak boleh meriwayatkannya.
c.       Lafadz-lafadz penyampaiannya:
– Yang paling baik: jika mengatakan: nawalani (ia telah memberikannya kepadaku), atau nawalani wa ajaza lii (ia telah memberikannya kepadaku dan mengizinkannya kepadaku) hal ini jika munawalahnya disertai dengan ijazah.
– Yang dibolehkan: dengan ungkapan as-sima’ dan qira’ah yang terbatas, seperti, haddatsanaa munawalatan (telah menuturkan kepada kami secara munawalah), atau akhbaranaa munawalatan wa ijazata (telah mengabarkan kepada kami secara munawalah dan ijazah).
5.   Kitabah (Catatan)
a.       Bentuknya: syaikh mencatat (hadits) yang didengarnya kepada orang yang hadir maupun yang tidak hadir, dengan tulisannya sendiri atau perintah (untuk mendiktekan kepada orang lain)
b.      Jenisnya ada dua macam:
– Disertai dengan ijazah, seperti, ajaztuka maa katabtu laka au iliaka (aku mengizinkanmu –untuk meriwayatkan- apa yang aku tulis untukmu atau kuberikan kepadamu) atau yang semacamnya.
– Yang hanya dari ijazah: seperti, syaikh menuliskan sebagian hadits-haditsnya, mengirimkan kepada muridnya, tetapi tidak boleh meriwayatkannya.
c.       Hukum meriwayatkannya:
– Yang disertai dengan ijazah: meriwayatkannya shahih, dan hal itu benar lagi kuat sebagaimana halnya munawalah maqrunah (yang disertai indikasi)
– Yang hanya dari ijazah: sekelompok ulama melarangnya tetapi sekelompok lain membolehkannya. Yang benar menurut ahli hadits adalah boleh, karena untuk disebarluaskan sama artinya dengan ijazah.
d.      Apakah disyaratkan penjelasannya itu bersandar pada tulisan?
– Sebagian berpendapat, penjelasan itu diisyaratkan bersandar pada tulisan. Adanya persyaratan bahwa suatu tulisan itu biasanya mirip dengan tulisan lain adalah pendapat yang lemah.
– Ada juga yang berpendapat: cukup dengan mengenali tulisan yang ada pada catatannya, sebab tulisan manusia itu tidak sama dengan tulisan yang lain. Ini pendapat yang benar.
e.       Lafadz-lafadz penyampaian:
– Tegas dengan lafadz kitabah: seperti perkataan, kataba ilaiyya fulanun (fulan telah menuliskannya untukku)
– Bisa juga lafadz as-sima’ dan qira’ah yang terbas ghtas, seperti perkataan, haddatsani fulanun (si fulan telah menuturkan kepadaku) atau akhbaranii kitabatan (telah menuturkan kepadaku secara tertulis)
6.   I’lam
a.       Bentuknya: Syekh memberitahu muridnya bahwa hadits tersebut atau kitab ini merupakan hasil pendengarannya.
b.      Hukum meriwayatkannya: para ulama berbeda pendapat mengenai hukum meriwayatkan hadits secara i’lam, yang bermuara kepada dua pendapat:
– Dibolehkan: ini dipegang oleh banyak ahli hadits, fiqih maupun ushul.
– Tidak dibolehkan: bukan hanya oleh seorang ahli hadits atau pun selain mereka. Ini merupakan pendapat yang benar. Sebab, syekh mengetahui bahwa hadits-hadits tersebut memang hasil periwayatannya, tetapi tidak boleh diriwayatkan karena adanya cacat. Memang benar, apabila dia mengizinkan riwayatnya, maka berarti boleh meriwayatkannya.
c.       Lafadz-lafadz penyampaiannya: dalam penyampaiannya mengatakan, a’lamani syaikhi bi kadzaa (guruku telah mengi’lamkan kepadaku seperti ini).
7.   Wasiat
a.       Bentuknya: pada saat menjelang kematiannya atau kepergiannya, syekh mewasiatkan kepada seseorang berupa sebuah kitab (catatan) dari kitab-kitab yang ia riwayatkan.
b.      Hukum meriwayatkannya:
– Dibolehkan: ini pendapat sebagian ulama salaf, dan merupakan pendapat yang keliru. Sebab, ia mewasiatkan kepada seseorang berupa sebuah kitab, tetapi dia tidak mewasiatkan untuk meriwayatkannya.
– Tidak dibolehkan: ini pendapat yang benar.
c.       Lafadz-lafadz penyampaian: perkataan, ausha ilayya fulanun bi kadzaa (si fulan telah mewasiatkan kepadaku seperti ini) atau haddatsani fulanun washiyyatan (telah menuturkan kepadaku si fulan secara wasiat)
8.   Wijadah
Merupakan bentuk masdar dari kata wajada, ini adalah bentuk mashdar turunan yang tidak pernah didengar oleh orang-orang Arab.
a.       Bentuknya: murid mendapati hadits-hadits tulisan syaikhnya, dan ia mengetahui hal itu, sementara ia tidak pernah mendapati hadits-hadits tersebut melalui as-sima’ maupun ijazah.
b.      Hukum meriwayatkannya: riwayat dengan jalan wijadah termasuk munqathi’ (terputus), meskipun di dalamnya terdapat jenis yang muttashil (bersambung)
c.       Lafadz-lafadz penyampaian: Orang yang menemukannya mengatakan: wajadtu bi khaththin fulanin kadzaa (aku membaca tulisan si fulan seperti ini); kemudian ia menyusun sanad dan matannya.

C. Penulisan Hadits, Pemeliharaannya dan Pembukuaannya

1.   Hukum penulisan hadits
Para ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in berbeda pendapat tentang penulisan hadits.
a.       Sebagian mereka tidak menyukainya, diantaranya Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud dan Zaid bin Tsabit
b.      Sebagian mereka membolehkannya, diantaranya Abdullah bin Amru, Anas, Umar bin Abdul Aziz, dan banyak lagi shahabat.
c.       Setelah itu mereka sepakat membolehkannya, sehingga perbedaan pendapat pun sirna. Seandainya hadits-hadits itu tidak dibukukan dalam berbagai kitab, maka akan hilang pada masa akhir, terutama di masa sekarang.
2.   Penyebab perbedaan pendapat mengenai hukum penulisannya
a.       Hadits yang melarang: diriwayatkan Muslim bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kalian menulis apapun dariku kecuali al-Qur’an. Barangsiapa yang menulis apapun selain al-Qur’an, maka hapuslah [catatan tersebut].
b.      Hadits yang membolehkan: dikeluarkan oleh Syaikhan bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Tulislah oleh kalian untuk Abi Syah.”
Terdapat juga hadits-hadits lain yang membolehkan penulisan hadits. Di antaranya ijin [yang diberikan] kepada Abdullah bin Amru.
3.   Kompromi antara hadits yang membolehkan dengan yang melarang
Para ulama telah melakukan kompromi [jama’] antara hadits-hadits yang melarang dan membolehkan penulisan hadits dengan berbagai tinjuauan:
a.       Sebagian mereka berkata: Ijin dibolehkannya hadits diberikan kepada orang yang dikhawatirkan melupakan hadits. Sedangkan larangan ditujukan bagi orang yang dipastikan lupa, dan dikhawatirkan keliru jika menuliskannya.
b.      Sebagian lainnya berpendapat: adanya larangan muncul tatkala dikhawatirkan tercampurnya hadits dengan al-Qur’an. Kemudian datang izin untuk menuliskannya tatkala kondisinya terjamin, dengan demikian, larangan tersebut telah dihapus.
4.   Apa yang harus dilakukan penulis hadits
Para penulis hadits hendaknya mencurahkan perhatiannya terhadap pemeliharaan tulisan haditsnya, memastikan penulisan syakal dan titiknya, dan menjaga keduanya dari percampuran; tidak membuat kesulitan terutama mengenai nama-nama perawi, karena hal itu tidak akan dipahami baik sebelum atau sesudahnya. Tulisan hendaknya jelas bersandar kepada kaidah-kaidah yang populer. Tidak membuat istilah khusus tersendiri dengan formulasi yang tidak dikenal oleh orang lain. Dalam penulisan hendaknya diperhatikan penulisan doa dan salam terhadap Nabi saw. setiap kali namanya disebut, dan tidak jemu-jemunya hal itu diulang-ulang. Tidak boleh terlalu terikat dengan perkara asal jika memang terdapat kekurangan. Begitu juga pujian ditujukan kepada Allah swt. seperti [penulisan] azza wa jalla, termasuk ridla dan rahmat terhadap para shahabat dan ulama. Tidak disukai meringkas doa saja atau salam saja; sama tidak disukainya penggunaan singkatan keduanya, seperti huruf shad atau saw. hendaknya keduanya ditulis secara lengkap.
5.   Mencocokkan dan tata cara penulisan
Setelah selesai menuliskan haditsnya, penulis hadits harus mencocokkannya dengan kitab asal gurunya, meskipun dia mengambil dari gurunya melalui jalan ijazah.
Tata cara mencocokkannya adalah, keduanya memegang kitab masing-masing tatkala dibacakan. Cukup dengan kehadiran seorang tsiqah lain yang memperhatikan pencocokan tersebut kapanpun, baik tatkala dibaca atau pun setelahnya. Begitu pula cukup dengan memperhatikan cabang dengan mencocokkannya pada kitab asal gurunya.
6.   Istilah dalam penulisan Lafadz-Lafadz Penyampaian, dan yang lainya.
Banyaknya para penulis hadits membuat singkatan dalam lafadz-lafadz penyampaian. Mereka menuliskan, misalnya:
a.       Haddatsana dengan tsana atau na
b.      Akhbarana dengan ana dan arana
c.       Memindahkan sanad yang satu terhadap sanad yang lain, dengan singkatan ha. Yang membacanya mengucapkan haa.
d.      Sudah menjadi kebiasaan membuang kata qaala dan semacamnya yang terdapat di antara para perawi sanad. Hal ini dimaksudkan hanya untuk meringkas. Meski demikian, hendaknya si pembaca memperhatikannya.
Contohnya: haddatsana Abdullah bin Yusuf akhbarana Malik, maka hendaknya si pembaca mengucapkan: qaala akhbaranaa Malik. Juga menjadi kebiasaan membuang kata annahu pada akhir sanad hanya untuk meringkas.
Contohnya: ‘an Abi Hurairah qaala, maka hendaknya si pembaca mengucapkan annahu dengan: annahu qaala. Itu dilakukan untuk memperbaiki ucapan dari sisi i’rab.
7.   Perjalanan mencari hadits
Para ulama terdahulu telah memberi perhatian terhadap hadits dengan bentuk perhatian yang tidak ada duanya. Mereka menghabiskan hidupnya untuk mengumpulkan hadits, memeliharanya dengan kepedulian dan usaha yang sungguh-sungguh serta waktu yang hampir-hampir tidak masuk akal. Setelah seorang pencari hadits berhasil mengumpulkan sebuah hadits dari seorang syekh di suatu negeri, maka ia segera melakukan perjalanan lagi ke negeri atau tempat lain, baik dekat maupun jauh untuk mencari hadits dari para guru yang ada di tempat itu. Mereka menempuh perjalanan yang sulit dan melelahkan dengan jiwa yang penuh keridlaan.
Khatib al-Baghdadi telah menyusun sebuah kitab berjudul ar-Rihlah fii Thalabi al-Hadits, yang berisi kumpulan hadits-hadits dari para shahabat dan tabi’in, dan orang-orang setelah mereka, yang melakukan perjalanan untuk mencari hadits, yang akan membuat takjub orang yang mendengarnya. Siapa saja yang suka mendengarkan berbagai berita yang menyulitkan hendaknya membaca kitab tersebut, karena dapat memberi semangat bagi para penuntut ilmu, melecut perhatian mereka dan memperkuat upaya untuk meraih kemuliaan.
8.   Jenis-jenis penyusunan kitab hadits
Bagi orang yang mendapati pada dirinya kemampuan untuk menyusun kitab hadits- atau yang lainnya- hendaknya ia menyusun kitab haditsnya dengan mengumpulkan hadits-hadits secara terpisah, menyederhanakan yang rumit, menertibkan yang tidak tertib, membuat daftar isi [atau indeks] untuk memudahkan mencari hadits sehingga lebih bermanfaat, dengan jalan yang lebih mudah dan waktu yang efisien. Hendaknya berhati-hati menerbitkan kitabnya, sebelumnya harus diperiksa, diteliti dan disempurnakan, agar penyusunnya itu bermanfaat luas dan banyak faedahnya.
Para ulama telah menyusun kitab-kitab hadits yang bentuknya bermacam-macam. Yang populer penyusunannya antara lain:
a.       Al-jawami atau al-Jami’: kitab yang penyusunnya mengumpulkan berbagai topik [bab] dari perkara aqidah, ibadah, mu’amalah, sirah, manaqib [biografi], perbudakan, fitnah, berita mengenai hari kiamat. Contohnya adalah kitab al-Jami’ ash-Shahil al-Bukhari.
b.      Al-Masanid atau al-Musnad: kitab yang di dalamnya dikumpulkan riwayat setiap shahabat dalam batas tertentu tanpa terikat oleh topik yang berkaitan dengan hadits. Contohnya adalah kitab Musnad Imam Ahmad bin Hambal.
c.       As-Sunan: kitab yang disusun berdasarkan bab-bab fiqih, agar bisa menjadi sumber rujukan bagi para fuqaha untuk melakukan istinbath hukum. Ini berbeda dengan kitab-kitab al-Jawami’, karena di dalam kitab-kitab Sunan tidak dijumpai hal-hal yang berkaitan dengan akidah, sirah, manaqib dan lain-lain. Malahan dalam sunan bertabas hanya topik fiqih dan hadits-hadits hukum. Contohnya kitab sunan Abu Dawud.
d.      Al-Ma’ajim atau Mu’jam: yaitu kitab yang penyusunannya mengumpulkan hadits berdasarkan nama-nama gurunya secara sistematis, umumnya berdasarkan huruf hijaiyah. Contohnya adalah kitab al-Ma’ajim ats-Tsalatsah karya Imam Thabrani, yang terdiri dari al-Mu’jam al-Kabit, al-Mu’jam al-Ausath, dan al-Mu’jam as-Shaghir.
e.       Al-‘Ilal: kitab yang mengumpulkan hadits-hadits yang cacat disertai penjelasan mengenai cacatnya. Contohnya kitab al-‘Ilat karya Ibnu Abi Hatim, atau al-‘Ilal karya ad-Daruquthni.
f.       Al-Ajza: kitab kecil yang di dalamnya terkumpul hadits-hadits yang diriwayatkan seorang rawi; atau di dalamnya terkumpul hanya satu topik secara tuntas. Contohnya kitab Juz’u Raf’u al-Yadain fi as-Shalat karya Bukhari.
g.      Al-Athraf: kitab yang penyusunnya menyebutkan ujung [permulaan] setiap [matan] hadits yang menunjukkan pada sisanya. Kemudian disebutkan sanad-sanad setiap matannya, baik secara keseluruhan atau pun sebagian kitab. Contohnya kitab Tuhfatu al-Asyraf bin Ma’rifati al-Athraf karya al-Mizzi.
h.      Al-Mustadrakat atau al-Mustadrak: kitab yang penyusunnya mengumpulkan berbagai hadits yang dapat digunakan untuk mencari hadits pada kitab lain yang tidak memenuhi persyaratannya. Contohnya adalah kitab al-Mustadrak ‘ala as-Shahihain karya Abu Abdullah al-Hakim
i.        Al-Mustakhrajat atau al-Mustakhraj: kitab yang penyusunnya mengeluarkan berbagai hadits yang ada pada kitab penyusun lainnya, dengan sanad berasal dari dirinya tanpa melalui jalur sanad penyusun yang pertama. kemudian sanad-sanadnya bertemu pada syekh penyusun kitab tersebut atau pada rawi yang lebih tinggi lagi. Contohnya kitab al-Mustakhraj ‘alaa as-Shahihain karya Abu Nu’aim al-Asbahani.

D. Sifat Periwayatan Hadits

1.   Maksud dari penamaan topic
Yang dimaksud dengan topik ini adalah penjelasan tentang tata cara diriwayatkannya hadits dan adab [etika] yang mesti dilakukan, serta hal-hal yang terkait dengan itu. Beberapa sudah pernah disinggung dalam pembahasan sebelumnya, berikut ini sisanya.
2.   Apakah Rawi dibolehkan meriwayatkan hadits dari kitabnya jika dia tidak hafal?
Dalam kasus ini para ulama berbeda pendapat. Ada yang bersikap keras sehingga berlebih-lebihan; ada yang menggampangkannya sehingga melampaui batas; tetapi ada juga yang bersikap seimbang sehingga mengambil jalan tengah.
a.       Kelompok yang bersikap keras: Mereka mengatakan: ‘Tidak bisa dijadikan hujjah kecuali rawi yang meriwayatkan hadits dari hafalannya.’ Pendapat ini diriwayatkan dari Malik, Abu Hanifah, dan Abu Bakar as-Shaidalani as-Syafi’i.
b.      Kelompok yang bersikap longgar: keberadaan suatu kaum yang meriwayatkan hadits dari catatan [naskash] tanpa dicocokkan dengan kitab asalnya. Di antaranya adalah Ibnu Lahi’ah.
c.       Kelompok yang bersikap pertengahan, dan ini merupakan jumhur: mereka berkata: “Jika si rawi dalam menerima hadits mencocokkannya dengan berbagai persyaratan –sebagaimana disinggung sebelumnya- maka boleh baginya meriwayatkan dari catatannya, meskipun kitabnya itu tidak ada [hilang]. Yang penting prinsipnya adalah selamat dari adanya perubahan dan penggantian, terutama jika tidak dikhawatirkan adanya perubahan.
3.   Hukum riwayat orang buta yang tidak hafal apa yang didengarnya
Jika orang buta tidak hafal apa yang didengarnya, tetapi dibantu oleh orang yang tsiqah dalam penulisan hadits yang didengarnya, memelihara dan menjaga catatannya, berhati-hati tatkala membacanya, dan umumnya selamat dari adanya perubahan, maka menurut kebanyakan ulama riwayatnya sah, sama seperti riwayat orang yang bisa melihat tetapi buta huruf dan tidak hafal.
4.   Periwayatan hadits dengan makna dan persyaratannya
Para ulama salaf berbeda pendapat mengenai periwayatan hadits dengan makna. Ada yang melarangnya, ada pula yang membolehkannya.
a.       Yang melarangnya adalah sekelompok ahli hadits, fiqih dan ushul, seperti Ibnu Sirin dan Abu Bakar ar-Razi.
b.      Yang membolehkannya adalah jumhur ulama salaf maupun kontemporer dari kalangan ahli hadits, fiqih dan ushul. Di antara imam yang empat, meskipun disyaratkan si rawi telah memutuskan untuk menyampaikan secara makna.
Yang membolehkan periwayatan hadits secara makna diharuskan memenuhi dua syarat, yaitu:
a.          Rawi mengetahui lafadz-lafadz dan maksud-maksud hadits
b.         Rawi berhati-hati terhadap penyimpangan makna.
Kebolehan itu hanya untuk hadits-hadits yang tidak terdapat dan dibaca dari kitab mushannaf. Jika dari kitab mushanaf, tidak boleh meriwayatkan apapun secara makna, terlebih lagi dengan merubah lafadz-lafadz yang ada di dalamnya meskipun maknanya sama. Kebolehan periwayatan secara makna karena kondisi darurat [terpaksa] jika si rawi terdapat kata-kata yang hilang. Tetapisetelah dipastikan hadits-hadits tersebut ada di dalam berbagai kitab, maka tidak ada lagi kondisi darurat untuk meriwayatkannya secara makna.
Rawi yang meriwayatkan secara makna hendaknya mengatakan –setelah meriwayatkan hadits- : au kamaa qaala (atau seperti yang dituturkan), atau au nahwaHu (atau yang semacamnya), atau au syubhuHu (atau yang serupa)
5.   Kesalahan dalam i’rab tatkala membaca hadits dan penyebabnya.
Penyebab utama kesalahan dalam i’rab tatkala membaca hadits adalah:
a.       Tidak mempelajari ilmu hahwu dan bahasa Arab. Hendaknya pencari hadits mempelajari ilmu hahwu dan bahasa, yang bisa menyelamatkannya dari kesalahan membaca dan pencatatan. Diriwayatkan oleh al-Khatib dari Hammad bin Salamah, yang berkata: “Perumpamaan orang yang mencari hadits tetapi tidak mempunyi ilmu nahwu, seperti keranjang [makanan] yang dibawa seekor keledai tetapi di dalamnya tidak ada gandum.”
b.      Mengambil hadits dari berbagai kitab dan catatan tanpa bertemu dengan syeknya.
Kita telah membahas bahwa untuk menerima dan memperoleh hadits dari syekh berlangsung melalui beberapa cara, yang sebagian lebih kuat dari sebagian lainnya. Cara yang terkuat adalah melalui as-Sima’ [mendengar langsung] dari perkataan gurunya, atau membacakan hadits di hadapannya.
Bagi para penggiat hadits Rasulullah saw. harus menerimanya dari mulut orang-orang yang ahli ma’rifat dan peneliti, sehingga selamat dari kekeliruan. Bagi pencari hadits, tidak layak hanya bertumpu pada kitab-kitab dan berbagai catatan hadits, mengambilnya , meriwayatkannya, menjadikan kitab-kitab serta catatan itu sebagai guruny, karena hal itu hanya memunculkan banyak kekeliruan. Karena itu para ulama terdahulu berkata: “Jangan mengambil al-Qur’an dari mush-hafi, dan jangan mengambil hadits [berita] dari shahafi.
(Mush-hafi: orang yang mengambil al-Qur’an dari mushafnya, bukan dari para pembaca al-Qur’an dan gurunya. Shahafi: orang yang mengambil hadits dari catatan hadits tidak melalui gurunya.)

E.  Hadits Gharib

1.   Deffinisi
a.       Menurut bahasa: jauh dari kerabatnya. Yang dimaksudkan di sini adalah lafadz-lafadz yang maknanya tersembunyi. Di dalam kamus dikatakan: ‘Gharuba itu sama dengan kata karuma, yaitu samar dan tersembunyi.’
b.      Menurut istilah: hadits yang di dalam matannya terdapat lafadz yang samar, jauh dari pemahaman, karena jarang digunakan.
2.   Urgensi dan kesulitannya
Ini merupakan cabang ilmu yang sangat penting. Ahli hadits mencela ketidaktahuan perkara ini. Meski demikian untuk menyelaminya terdapat kendala, karena itu harus selalu cermat memeriksanya, senantiasa bertawakkal kepada Allah, dengan cara mengutamakan penafsiran dari perkataan Nabi saw. untuk menjauhkan dari dugaan. Para ulama salaf memilih sikap yang amat ketat dalam perkara ini.
3.   Penafsiran terbaik.
Penafsiran yang paling baik adalah penafsiran yang terdapat pada riwayat lain. Contohnya hadits Imraan bin Hushain ra. tentang shalat orang sakit: shalli qaa-iman fa in lam tastathi’ fa qaa’idan fa in lan tastathi’ fa’alaa janbin “Shalatlah dengan cara berdiri, jika tidak mampu maka dengan cara duduk, dan jika tidak mampu juga maka dengan cara berbaring.”
Kata ‘ala janbin telah ditafsirkan pada hadits Ali ra dengan redaksi: ‘alaa janbiHil aimani mustaqbilal qiblati bi wajHiHi (“Berbaring pada lambung sebelah kanan dengan wajah menghadap ke arah kiblat.”)
4.   Kitab yang popular
a.       Gharib al-Hadits, karya Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam
b.      An-Nihayah fii Gharib al-Hadits wa Al-Atsar, karya Ibnu Atsir. Kitabnya termasuk yang paling baik mengenai hadits gharib
c.       Ad-Dar an-Natsir, karya Imam Suyuthi, yang merupakan ringkasan dari kitab an-Nihayah
d.      Al-Faiq, karya az-Zamakhsyari


BAB III Adab Periwayatan Hadits

A. Adab Muhaddits

1.   Pendahuluan
Karena menyibukkan diri dengan hadits merupakan bagian dari taqarrub kepada Allah swt. yang sangat utama, dan termasuk perbuatan yang mulia, maka hendaknya orang yang menyibukkan dirinya dengan hadits serta menyebarluaskannya ke tengah-tengah masyarakat menampakkan akhlak yang mulia dan perilaku yang baik. Ia serharusnya menjadi contoh [teladan], bersifat jujur terhadap apa yang disampaikan kepada masyarakat, mengamalkannya pada diri sendiri sebelum memerintahkannya kepada orang lain.
2.   Hal menonjol yang menjadi perilaku Muhaddits
a.       Meluruskan niat dan ikhlas; membersihkan hati dari motif-motif keduniaan, seperti mencari kedudukan dan popularisat.
b.      Memberi perhatian yang sangat besar terhadap penyebarluasan hadits dan penyampaian apa yang berasal dari Rasulullah saw. dalam rangka meraih pahala yang berlimpah.
c.       Tidak berbicara [menyampaikan hadits] di depan orang yang lebih utama dari dirinya, baik dari sisi usia maupun ilmunya
d.      Menunjuki orang yang bertanya kepadanya mengenai hadits, sementara dia mengetahui bahwa hal itu ada pada orang lain.
e.       Tidak menghalangi penyampaian hadits kepada seseorang yang niatnya tidak lurus, karena berharap hal itu bisa meluruskan niat orang tersebut
f.       Hendaknya membentuk majelis untuk mengkaji hadits dan mengajarkannya. Jika memang memiliki kelayakan. Dan ini termasuk tingkatan yang paling tinggi dalam hal periwayatan.
3.   Anjuran-anjuran jika hendak menghadiri majelis
a.       Bersuci dan merapikan diri, serta menata jenggot
b.      Duduk dengan tenang dan penuh perhatian, sebagai penghormatan terhadap hadits Rasulullah saw.
c.       Menghadap kepada seluruh yang hadir, tidak menaruh perhatian hanya pada orang tertentu saja dan melalaikan yang lain.
d.      Membuka dan menutup majelis dengan pujian kepada Allah swt. serta shalawat kepada Nabi saw. dan doa sesuai dengan kondisi.
e.       Menjauhkan perkara-perkara dari hadits yang tidak sanggup dinalar oleh akal orang-orang yang hadir, atau yang tidak bisa dipahami mereka.
f.       Menutup kajian dengan menyampaikan cerita-cerita yang unik untuk memompa hati dan membuang perilaku yang buruk.
4.   Usia berapa bagi Muhaddits yang layak untuk menyampaikan hadits
Dalam hal ini terdapa perbedaan:
a.       Ada yang berpendapat usia lima puluh tahun; ada juga yang mengatakan usia empat puluh tahun; malahan ada yang berpendapat selain dari dua pendapat tadi
b.      Pendapat yang benar adalah tatkala memiliki kapabilitas dan sanggup membentuk majelis hadits, berapapun usianya.
5.   Kitab yang popular
a.       Al-Jami’ li Akhlaqi ar-Rawi wa adabi as-sami’, karya Khathib al-Baghdadi
b.      Jami’ul Bayani al-‘Ilmi wa Fadhlihi wa maa Yanbaghi fii RiwayatiHi wa hamliHi, karya Ibnu Abdil Bar.

B.  Adab Penuntut Hadits

1.   Pendahuluan
Yang dimaksud dengan adab penuntut hadits adalah sifat-sifat yang memang harus dimiliki para penuntut hadits, berupa adab yang tinggi dan akhlak yang mulia, sesuai dengan mulianya ilmu yang tengah dituntut, yaitu hadits Rasulullah saw. Di antara adab-adab tersebut ada yang bersekutu dengan adab bagi muhaddits, ada juga yang khusus bagi penuntut hadits.
2.   Adab yang bersekutu dengan adab muhaddits
a.       Meluruskan niat dan ikhlas hanya kepada Allah swt. dalam menuntut hadits.
b.      Bersikap hati-hati terhadap tujuannya menuntut hadits yang bisa menghantarkannya pada motif-motif keduniawian. Abu Dawud dan Ibnu Majah telah mengeluarkan hadits dari Abu Hurairah, yang berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang menuntut ilmu yang dianjurkan oleh Allah swt, dan ia tidak mempelajarinya melainkan untuk meraih keduniawian, maka pada hari kiamat tidak akan memperoleh harumnya wangi surga.”
c.       Mengamalkan hadits-hadits yang didengarnya.
3.   Adab yang berlaku khusus bagi Muhaddits
a.       Senantiasa meminta taufik, arahan, kemudahan dan pertolongan Allah swt. dalam hal hafalan hadits dan pemahamannya.
b.      Selalu memperhatikan hadits secara komprehesif dan mengerahkan seluruh upaya untuk meraihnya.
c.       Memulai dengan mendengar dari guru yang paling utama di negerinya, baik dalam hal sanad, ilmu maupun agamanya.
d.      Memuliakan gurunya dan orang-orang yang mendengarnya dan senantiasa menghormatinya. Itu karena tinggi ilmu dan sebab-sebab diraihnya manfaat, berupaya memperoleh keridlaan dan bersabar atas kekurangan, itu pun jika ada.
e.       Menunjuki kawan-kawan dan orang-orang terdekat dalam rangka memperoleh sesuatu yang bermanfaat, tidak menyembunyikannya terhadap mereka. Karena menutup-nutupi manfaat ilmu merupakan cacat yang bisa menutupi kebodohan. Apalagi, tujuan menuntut ilmu ini adalah untuk menyebarluaskannya.
f.       Sifat malu dan sombong hendaknya tidak menghalanginya untuk terus mendengar dan mendapatkan sesuatu serta memperoleh ilmu, meski berasal dari orang yang lebih muda atau kedudukannya lebih rendah.
g.      Tidak berpuas diri hanya dengan mendengar dan mencatat hadits tanpa mengetahui dan memahaminya. Maka ia mesti rela melelahkan dirinya tanpa mengenal waktu.
h.      Dalam hal mendengar, menghafal dan memahami, hendaknya mendahulukan kitab shahihain, kemudian Sunan Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, lalu Sunan al-Kubranya Baihaqi. Setelah itu bersandar pada kitab-kitab musnad dan jawami’. Seperti Musnad dan jawami’, seperti Musnad Imam Ahmad, al-Muwaththa-nya Imam Malik, termasuk kitab-kitab ‘ilal, seperti ‘ilalnya Daruquthni. Sedangkan dari kitab-kitab yang memuat nama-nama perawi adalah Tarikh al-Kabirnya Imam Bukhari, begitu juga Jarh wa Ta’dilnya Ibnu Abi Hatim; Dlabthu al-Asmanya Ibnu Makula; sedangkan yang menyangkut hadits gharib adalah kitab an-Nihayahahnya Ibnu Atsir.


BAB IV PENUTUP

            Tata cara memelihara riwayat hadits dan jalan untuk mengemban riwayat hadits yaitu dengan :
1.   Seorang periwayat untuk menyampaikan suatu hadits disyaratkan muslim dan baligh yang diperoleh ketika sebelum masuk Islam atau sebelum baligh bisa diterima. Namun demikian, meski belum baligh mau tidak mau sudah harus mumayyiz, Dianjurkan mendengar hadits pada belia tatkala bisa mendengar hadits dengan benar, Anak-anak diperkenankan mendengar hadits pada usia 5 tahun dan mumayyiz.
2.   Jalan-jalan penerimaan hadits yaitu dengan mendengarkan dari perkataan guru,
Pembacaan kepada Syekh, penyerahan, catatan, pengumuman, dan perolehan.
3.   Dalam penulisan hadits hendaknya Para penulis hadits mencurahkan perhatiannya terhadap pemeliharaan tulisan haditsnya, memastikan penulisan syakal dan titiknya, tidak sulit mengenai nama-nama perawi, Tulisannya jelas, Tidak membuat istilah khusus tersendiri, diperhatikan penulisan doa dan salam terhadap Nabi saw. setiap kali namanya disebut, pujian ditujukan kepada Allah swt. seperti [penulisan] azza wa jalla, termasuk ridla dan rahmat terhadap para shahabat dan ulama. Tidak meringkas doa saja atau salam saja.
4.    


Daftar Pustaka
Dr. Thahan, Mahmuud. (2002). Taisiir Mushthalah Al-hadits.Riyadh: Maktabah Ma’arif min Nasyri wa Tauji’

Tidak ada komentar:

Posting Komentar