BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Orang
yang melakukan kajian secara mendalam mendapati bahwa dasar-dasar dan
pokok-pokok penting bagi ilmu riwayat dan penyampaian berita dijumpai di
dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala
berfirman,
“Hai
orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu
berita, maka periksalah dengan teliti.” (QS. Al-Hujurat: 6)
Sedangkan
di dalam sunnah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Allah
mencerahkan wajah seseorang yang mendengar dari kami sesuatu (berita, yaitu
hadits), lalu ia menyampaikan berita itu sebagaimana yang ia dengar. Dan
mungkin saja orang yang menerima berita itu lebih paham dari orang yang
mendengarnya.” (HR. At-Tirmidzi).
Pada
ayat dan hadits yang mulia ini terdapat prinsip yang tegas dalam mengambil
suatu berita dan tata cara menerimanya, dengan cara menyeleksi, mencermati, dan
mendalaminya sebelum menyampaikannya kepada orang lain.
Jika
demikian, maka seorang periwayat hadits pun harus mengetahui tata cara
memelihara riwayat hadits dan mengetahui adab-adab muhaddits dan pentuntut
hadits sebagai kepentingan yang pokok dalam meriwayatkan suatu hadits.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, penulis merumuskan masalah hanya pada :
1. Bagaimana cara memelihara riwayat hadits
dan jalan untuk mengemban riwayat hadits?
2. Bagaimana adab periwayatan hadits?
C. Tujuan
Adapun
tujuan yang ingin dicapai penulis dalam pembahasan makalah ini, yaitu :
1. Mengetahui tata cara memelihara riwayat
hadits dan jalan untuk mengemban riwayat hadits
2. Mengetahui adab periwayatan hadits.
BAB II Tata Cara Memelihara Riwayat Hadits dan Jalan untuk Mengemban Riwayat Hadits
A. Tata Cara Mendengar Hadits, Mengembannya, dan Sifat-sifat Pemeliharaannya
1. Pendahuluan
Maksud dari kalimat
kafiyatu sima’ al-hadits (tata cara mendengar hadits) adalah, hal-hal yang
sudah semestinya dan disyaratkan bagi orang yang ingin mendengarkan hadits dari
para gurunya (syekhnya), mendengarkan riwayatnya secara benar dan menerimanya,
setelah itu disampaikan kepada orang lain. Contohnya adalah syarat-syarat usia
tertentu yang termasuk wajib atau (usia tertentu) yang tergolong anjuran
(istihab).
Maksud dari kata
tahammuli (penerimaan) adalah jalur-jalur pengambilan dan penerimaannya dari
para guru (syekh). Sedangkan maksud dari kata bayanu dlabthihi adalah,
bagaimana sang murid (pencari hadits) memelihara hadits yang telah diterimanya
untuk meriwayatkan hadits tersebut kepada orang lain, dalam bentuk yang
memuaskan.
Para ulama musthalah
hadits memberi perhatian terhadap cabang dari ilmu hadits ini. Mereka telah
meletakkan berbagai kaidah, peraturan, syarat-syarat dalam bentuknya yang amat
rinci dan mengagumkan, membedakannya dengan jalur-jalur penerimaan hadits, dan
membuatnya secara bertingkat-tingkat; sebagian ada yang lebih kuat dibandingkan
dengan yang lainnya. Hal itu memperkuat perhatian mereka terhadap hadits-hadits
Rasulullah saw. memberi jaminan yang baik dalam hal pemindahan (hadits) dari
satu orang kepada orang lain, agar seorang muslim merasa tenang dengan metode
yang menghantarkan hadits Rasulullah saw. kepadanya; dan yakin bahwa metode ini
merupakan puncak dari keselamatan dan ketelitian.
2. Apakah orang yang menerima hadits disyaratkan muslim dan baligh?
Ini merupakan pendapat
yang shahih. Akan tetapi untuk menyampaikannya disyaratkan muslim dan baligh
–sebagaimana yang pernah kita bahas mengenai syarat-syarat rawi. Dengan
demikian, riwayat hadits seorang muslim dan baligh yang diperoleh ketika
sebelum masuk Islam atau sebelum baligh bisa diterima. Namun demikian, meski
belum baligh mau tidak mau sudah harus mumayyiz.
Memang ada yang
berpendapat bahwa untuk menerima hadits diisyaratkan sudah baligh, akan tetapi
pendapat ini keliru. Alasannya, karena kaum muslimin telah menerima riawayat
(hadits) dari para shahabat junior, seperti Hasan, Ibnu Abbas dan yang lainnya.
Tanpa membeda-bedakan antara (hadits) yang diterimanya sebelum atau pun setelah
mereka baligh.
3. Kapan dianjurkan mulai mendengar hadits?
a. Ada yang berpendapat, sejak usia tiga puluh tahun dianjurkan untuk
mendengar hadits. Pendapat ini dianut oleh penduduk Syam.
b. Ada yang berpendapat, sejak usia dua puluh tahun. Ini dianut oleh
penduduk Kufah.
c. Ada pula yang berpendapat sejak usia sepuluh tahun. Ini adalah pendapat
penduduk Basrah.
d. Pendapat yang benar pada masa terakhir adalah, sejak usia belia tatkala
bisa mendengar hadits dengan benar, karena hadits-hadits terdapat di dalam
berbagai kitab.
4. Apakah pada ketentuan Umur tertentu pada anak-anak untuk mendengar
hadits?
a. Sebagian ulama telah menentukan usia sejak lima tahun. Ini yang banyak
diterapkan oleh para ahli hadits
b. Namun sebagian mereka juga berpendapat, yang benar adalah usia mumayyiz.
Jika seorang anak mengerti suatu seruan dan bisa menjawabnya, berarti ia sudah
mumayyiz dan dibenarkan untuk mendengarkan hadits. Jika hal itu tidak dijumpai
pada seorang anak, maka tidak diperkenankan mendengar hadits.
B. Jalan-Jalan Menerima Hadits dan Bentuk Penyampaiannya
Jalan-jalan
untuk menerima hadits itu ada delapan macam: as-sima’min lafdhi asy-Syaikh
(mendengar dari perkataan guru), al-quraatu ‘ala asy-syaikh (pembacaan kepada
syekh), ijazah, munawalah (penyerahan) al-kitabah (catatan), al-i’lam
(pengumuman), wasiat, dan al-wijadah (perolehan).
1. As-Sima’ min lafdhi asy-Syaikh
a. Bentuknya: seorang syaikh membacakan (hadits) sementara sang murid
mendengarkannya , baik syaikh itu membacanya berdasarkan hafalan maupun
catatannya; begitu pula dengan sang murid, baik mendengar sambil mencatat apa
yang didengarnya, atau hanya mendengar saja, tidak mencatat.
b. Tingkatannya: menurut pendapat jumhur, as-Sima’ merupakan cara yang
paling tinggi derajatnya dalam pembagian jalan-jalan penerimaan hadits.
c. Lafadz-lafadz penyampaian hadits:
– Sebelum tersebarnya
spesicikasi atas sebagian lafadz dalam pembagian jalan-jalan penerimaan hadits,
orang yang mendengar dari lafadz syaikhnya deperbolehkan untuk mengatakan
ketika menyampaikan hadits: sami’tu (aku telah mendengar), atau haddatsani
(telah bertutur kepadaku), atau akhbaranii (telah memberitahu kepadaku), atau
qala lii (telah berkata kepadaku), atau dzakara lii (telah menyebutkan
kepadaku)
– Telah tersebar luas spesifikasi atau sebagian lafadz dalam pembagian
– Telah tersebar luas spesifikasi atau sebagian lafadz dalam pembagian
jalan-jalan penerimaan hadits, maka lafadz-lafadz
penyampaian itu menjadi:
a. Li as-sima’ (untuk mendengar): sami’tu atau haddatsani
b. Li al-qira-ah (untuk membaca): akhbaranii
c. Li al-ijazah (untuk ijazah): anba-anii
d. Li as-sima’ al mudzakarah (untuk mendengar mudzakarah) qaala lii atau
dzakara lii.
As sima al-mudzakarah berbeda dengan as sima’at tahdits. As sima’at
tahdits harus ada kesiapan pada diri syaikh maupun murid untuk hadir termasuk
kesungguhan, sebelum mereka mendatangi majelis hadits. Sedangkan mudzakarah
tidak diharuskan ada persiapan.
2. Al-Qira-atu ‘alaa asy-Syaikh
Banyak ahli hadits
menyebutnya dengan ‘ardlan
a. Bentuknya: sang murid membacakan hadits dan syaikhnya mendengarkan (yang
dimaksud disini adalah murid membacakan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh
syaikhnya, jadi bukan sembarang hadits. Itulah yang menjadi target dari
pembacaan murid kepada syaikhnya, dimana syaikh mendengarnya untuk memelihara
hadits-haditsnya), baik yang membaca hadits itu adalah sang murid maupun orang
lain, tetapi syaikh mendengar; baik pembacaan itu berasal dari hafalan ataupun
dari catatan; baik syaikh itu menyimak orang yang membaca dari hafalannya
ataupun menyodorkan catatannya kepada yang membaca, atau yang dilakukan orang
tsiqah selainnya.
b. Hukum riwayatnya: riwayat yang melalui jalan pembacaan kepada syaikhnya
merupakan riwayat yang shahih, tanpa ada perbedaan dengan seluruh bentuk yang
disebutkan, kecuali apa yang diriwayatkan dari sebagian orang yang ekstrim.
c. Tingkatannya: terdapat perselisihan, dan terdapat tiga pendapat:
– Sederajat dengan as-Sima’: diriwayatkan dari Malik dan Bukhari, dan sebagian besar ulama Hijaz dan Kufah
– Sederajat dengan as-Sima’: diriwayatkan dari Malik dan Bukhari, dan sebagian besar ulama Hijaz dan Kufah
– Lebih rendah dari
as-Sima’: diriwayatkan dari jumhu penduduk Masyriq: ‘dan itu adalah shahih.’
– Lebih tinggi dari
as-Sima’: diriwayatkan dari Abu Hanifah dan Ibnu Abi Dzi’bi dan riwayatnya dari
Malik
d. Lafadz-lafadz penyampaian:
– Yang lebih berhati-hati:
qara’tu ‘alaa fulanin (aku membacakannya kepada si fulan) atau quri’a ‘alaiHi
wa ana asma’u fa aqarra biHii (dibacakan kepadanya sementara aku mendengarkan,
dan dia setuju)
– Yang boleh: dengan ungkapan as-Sima’ yang terbatas dengan lafadz qira’ah, seperti: haddatsanaa qira’atan ‘alaiHi (telah menuturkan kepada kami secara bacaaan di depannya)
– Yang boleh: dengan ungkapan as-Sima’ yang terbatas dengan lafadz qira’ah, seperti: haddatsanaa qira’atan ‘alaiHi (telah menuturkan kepada kami secara bacaaan di depannya)
– Yang umum digunakan
oleh ahli hadist: yaitu lafadz: akhbaranaa (telah memberitahu kepada kami)
tanpa ada tambahan lain.
3. Ijazah
a. Definisinya: ijin untuk meriwayatkan, baik dengan ucapan maupun catatan.
b. Bentuknya: syaikh mengatakan kepada salah seorang muridnya: Ajaztu laka
an tarwiya ‘annii shahiha al-bukhari (aku mengizinkanmu untuk meriwayatkan
Shahih Bukhari)
c. Jenisnya: bermacam-macam, akan dipaparkan diantaranya lima jenis, yaitu:
– Syaikh mengizinkan riwayat tertentu untuk orang tertentu: seperti ajaztuka shahiha al-bukhari (aku mengizinkanmu untuk meriwayatkan Shahih Bukhari). Jenis ini memiliki derajat tertinggi dari berbagai jenis ijazah yang berupa penyerahan.
– Syaikh mengizinkan riwayat tertentu untuk orang tertentu: seperti ajaztuka shahiha al-bukhari (aku mengizinkanmu untuk meriwayatkan Shahih Bukhari). Jenis ini memiliki derajat tertinggi dari berbagai jenis ijazah yang berupa penyerahan.
– Syaikh mengizinkan
orang tertentu bagi riwayat yang tidak ditentukan: seperti, ajaztuka riwayata
masmu’ati (aku mengizinkanmu untuk meriwayatkan [hadits] yang aku dengar)
– Syaikh mengizinkan
bukan orang tertentu bagi riwayat yang tidak ditentukan: seperti, ajaztu ahla
zamani riwayata masmu’ati (aku mengizinkan penduduk di zamanku untuk meriwayatkan
apa yang aku dengar)
– Syaikh mengizinkan
orang yang tidak dikenal hadits-hadits yang majhul (tidak dikenal): seperti:
ajaztuka kitaaba as-sunan (aku mengizinkan meriwayatkan kitab sunan), sementara
syaikhnya meriwayatkan beberapa hadits dari kitab sunan; atau ajaztu li
Muhammad bin Khalid ad-Dimasyqi (aku mengizinkan bagi Muhammad bin Khalid dari
Damaskus), sementara terdapat beberapa orang untuk nama yang sama.
– Ijazah untuk orang
yang belum ada; kadangkala bagi generasi berikutnya, seperti ajaztu li fulanin
wa liman yuladu laHu (aku mengizinkan bagi si fulan dan orang yang
dilahirkannya); atau kadangkala bagi orang yang sama sekali belum ada, seperti
ajaztu liman yuladu li fulanin (aku mengizinkan bagi orang yang dilahirkan oleh
si fulan)
d. Hukumnya: untuk jenis yang pertama –yang benar menurut pendapat jumhur
dan disepakati penggunaannya- adalah dibolehkan meriwayatkan dan
mengamalkannya. Memang ada sekelompok ulama yang membatalkannya, yaitu salah
satu dari dua riwayat Syafi’i.
Sedangkan jenis sisanya yang lain, perselisihan tentang kebolehannya semakin kuat dan semakin banyak. Apapun kondisinya, menerima riwayat dengan jalan seperti ini (yaitu ijazah) membawa pada kelemahan berupa menggampangkan.
Sedangkan jenis sisanya yang lain, perselisihan tentang kebolehannya semakin kuat dan semakin banyak. Apapun kondisinya, menerima riwayat dengan jalan seperti ini (yaitu ijazah) membawa pada kelemahan berupa menggampangkan.
e. Lafadz-lafadz penyampaian
– Yang utama:
perkataan, ajaza li fulanun (telah mengizinkanku si fulan)
– Yang dibolehkan:
dengan ungkapan as-sima’ dan qira’ah yang terbatas, seperti; haddatsanaa
ijazatan (telah menuturkan kepada kami dengan ijazah) atau akhbaranaa ijazatan
(telah mengabarkan kepada kami dengan ijazah)
– Istilah yang
digunakan ulama kontemporer: anba-ana (telah menerangkan kepada kami, ini telah
dipilih oleh penyusun kitab al-Wijazah (yaitu Abu al-Abbas al-Walid bin Bakar
al-Ma’mari. Judul lengkap kitabnya adalah: al-Wijazah fii Tajwizi al-Ijazah.
4. Munawalah
a. Jenisnya ada dua, yaitu:
– Diiringi dengan
ijazah: ini merupakan jenis yang paling tinggi dalam ijazah. Bentuknya adalah,
seorang syaikh menyerahkan kitab (catatan)nya kepada muridnya, seraya
mengatakan kepadanya: Haadzaa riwayati ‘an fulanin fa arwiHi ‘annii (ini
merupakan riwayatku dari si fulan, maka riwayatkanlah hal itu dariku) kemudian
dia menyerahkan [kitab] miliknya atau meminjamkannya untuk disalin.
– Hanya dari ijazah:
bentuknya adalah, syaikh menyerahkan kitabnya kepada si murid seraya menyatakan
dengan ringkas, ini adalah [hadits-hadits] yang aku dengar.
b. Hukum riwayatnya:
– Yang diringi dengan
ijazah: dibolehkan meriwayatkannya. Ini memiliki derajat yang paling rendah
dalam hal as-sima’ dan qira’ah kepada syaikh.
– Yang hanya dari
ijazah: menurut pendapat yang benar adalah tidak boleh meriwayatkannya.
c. Lafadz-lafadz penyampaiannya:
– Yang paling baik:
jika mengatakan: nawalani (ia telah memberikannya kepadaku), atau nawalani wa
ajaza lii (ia telah memberikannya kepadaku dan mengizinkannya kepadaku) hal ini
jika munawalahnya disertai dengan ijazah.
– Yang dibolehkan:
dengan ungkapan as-sima’ dan qira’ah yang terbatas, seperti, haddatsanaa
munawalatan (telah menuturkan kepada kami secara munawalah), atau akhbaranaa
munawalatan wa ijazata (telah mengabarkan kepada kami secara munawalah dan
ijazah).
5. Kitabah (Catatan)
a. Bentuknya: syaikh mencatat (hadits) yang didengarnya kepada orang yang
hadir maupun yang tidak hadir, dengan tulisannya sendiri atau perintah (untuk
mendiktekan kepada orang lain)
b. Jenisnya ada dua macam:
– Disertai dengan
ijazah, seperti, ajaztuka maa katabtu laka au iliaka (aku mengizinkanmu –untuk
meriwayatkan- apa yang aku tulis untukmu atau kuberikan kepadamu) atau yang
semacamnya.
– Yang hanya dari
ijazah: seperti, syaikh menuliskan sebagian hadits-haditsnya, mengirimkan
kepada muridnya, tetapi tidak boleh meriwayatkannya.
c. Hukum meriwayatkannya:
– Yang disertai dengan
ijazah: meriwayatkannya shahih, dan hal itu benar lagi kuat sebagaimana halnya
munawalah maqrunah (yang disertai indikasi)
– Yang hanya dari
ijazah: sekelompok ulama melarangnya tetapi sekelompok lain membolehkannya.
Yang benar menurut ahli hadits adalah boleh, karena untuk disebarluaskan sama
artinya dengan ijazah.
d. Apakah disyaratkan penjelasannya itu bersandar pada tulisan?
– Sebagian berpendapat,
penjelasan itu diisyaratkan bersandar pada tulisan. Adanya persyaratan bahwa
suatu tulisan itu biasanya mirip dengan tulisan lain adalah pendapat yang
lemah.
– Ada juga yang
berpendapat: cukup dengan mengenali tulisan yang ada pada catatannya, sebab
tulisan manusia itu tidak sama dengan tulisan yang lain. Ini pendapat yang
benar.
e. Lafadz-lafadz penyampaian:
– Tegas dengan lafadz
kitabah: seperti perkataan, kataba ilaiyya fulanun (fulan telah menuliskannya
untukku)
– Bisa juga lafadz
as-sima’ dan qira’ah yang terbas ghtas, seperti perkataan, haddatsani fulanun
(si fulan telah menuturkan kepadaku) atau akhbaranii kitabatan (telah
menuturkan kepadaku secara tertulis)
6. I’lam
a. Bentuknya: Syekh memberitahu muridnya bahwa hadits tersebut atau kitab
ini merupakan hasil pendengarannya.
b. Hukum meriwayatkannya: para ulama berbeda pendapat mengenai hukum
meriwayatkan hadits secara i’lam, yang bermuara kepada dua pendapat:
– Dibolehkan: ini
dipegang oleh banyak ahli hadits, fiqih maupun ushul.
– Tidak dibolehkan:
bukan hanya oleh seorang ahli hadits atau pun selain mereka. Ini merupakan
pendapat yang benar. Sebab, syekh mengetahui bahwa hadits-hadits tersebut
memang hasil periwayatannya, tetapi tidak boleh diriwayatkan karena adanya
cacat. Memang benar, apabila dia mengizinkan riwayatnya, maka berarti boleh
meriwayatkannya.
c. Lafadz-lafadz penyampaiannya: dalam penyampaiannya mengatakan, a’lamani
syaikhi bi kadzaa (guruku telah mengi’lamkan kepadaku seperti ini).
7. Wasiat
a. Bentuknya: pada saat menjelang kematiannya atau kepergiannya, syekh
mewasiatkan kepada seseorang berupa sebuah kitab (catatan) dari kitab-kitab
yang ia riwayatkan.
b. Hukum meriwayatkannya:
– Dibolehkan: ini
pendapat sebagian ulama salaf, dan merupakan pendapat yang keliru. Sebab, ia
mewasiatkan kepada seseorang berupa sebuah kitab, tetapi dia tidak mewasiatkan
untuk meriwayatkannya.
– Tidak dibolehkan: ini
pendapat yang benar.
c. Lafadz-lafadz penyampaian: perkataan, ausha ilayya fulanun bi kadzaa (si
fulan telah mewasiatkan kepadaku seperti ini) atau haddatsani fulanun
washiyyatan (telah menuturkan kepadaku si fulan secara wasiat)
8. Wijadah
Merupakan bentuk masdar
dari kata wajada, ini adalah bentuk mashdar turunan yang tidak pernah didengar
oleh orang-orang Arab.
a. Bentuknya: murid mendapati hadits-hadits tulisan syaikhnya, dan ia
mengetahui hal itu, sementara ia tidak pernah mendapati hadits-hadits tersebut melalui
as-sima’ maupun ijazah.
b. Hukum meriwayatkannya: riwayat dengan jalan wijadah termasuk munqathi’
(terputus), meskipun di dalamnya terdapat jenis yang muttashil (bersambung)
c. Lafadz-lafadz penyampaian: Orang yang menemukannya mengatakan: wajadtu
bi khaththin fulanin kadzaa (aku membaca tulisan si fulan seperti ini);
kemudian ia menyusun sanad dan matannya.
C. Penulisan Hadits, Pemeliharaannya dan Pembukuaannya
1.
Hukum penulisan hadits
Para ulama salaf dari
kalangan sahabat dan tabi’in berbeda pendapat tentang penulisan hadits.
a. Sebagian mereka tidak menyukainya, diantaranya Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud
dan Zaid bin Tsabit
b. Sebagian mereka membolehkannya, diantaranya Abdullah bin Amru, Anas,
Umar bin Abdul Aziz, dan banyak lagi shahabat.
c. Setelah itu mereka sepakat membolehkannya, sehingga perbedaan pendapat
pun sirna. Seandainya hadits-hadits itu tidak dibukukan dalam berbagai kitab,
maka akan hilang pada masa akhir, terutama di masa sekarang.
2.
Penyebab perbedaan
pendapat mengenai hukum penulisannya
a. Hadits yang melarang: diriwayatkan Muslim bahwa Rasulullah saw.
bersabda: “Janganlah kalian menulis apapun dariku kecuali al-Qur’an.
Barangsiapa yang menulis apapun selain al-Qur’an, maka hapuslah [catatan
tersebut].
b. Hadits yang membolehkan: dikeluarkan oleh Syaikhan bahwa Rasulullah saw.
bersabda: “Tulislah oleh kalian untuk Abi Syah.”
Terdapat juga hadits-hadits lain yang membolehkan penulisan hadits. Di antaranya ijin [yang diberikan] kepada Abdullah bin Amru.
Terdapat juga hadits-hadits lain yang membolehkan penulisan hadits. Di antaranya ijin [yang diberikan] kepada Abdullah bin Amru.
3.
Kompromi antara hadits
yang membolehkan dengan yang melarang
Para ulama telah melakukan kompromi [jama’] antara hadits-hadits yang melarang dan membolehkan penulisan hadits dengan berbagai tinjuauan:
Para ulama telah melakukan kompromi [jama’] antara hadits-hadits yang melarang dan membolehkan penulisan hadits dengan berbagai tinjuauan:
a. Sebagian mereka berkata: Ijin dibolehkannya hadits diberikan kepada
orang yang dikhawatirkan melupakan hadits. Sedangkan larangan ditujukan bagi
orang yang dipastikan lupa, dan dikhawatirkan keliru jika menuliskannya.
b. Sebagian lainnya berpendapat: adanya larangan muncul tatkala
dikhawatirkan tercampurnya hadits dengan al-Qur’an. Kemudian datang izin untuk
menuliskannya tatkala kondisinya terjamin, dengan demikian, larangan tersebut
telah dihapus.
4.
Apa yang harus
dilakukan penulis hadits
Para penulis hadits
hendaknya mencurahkan perhatiannya terhadap pemeliharaan tulisan haditsnya,
memastikan penulisan syakal dan titiknya, dan menjaga keduanya dari
percampuran; tidak membuat kesulitan terutama mengenai nama-nama perawi, karena
hal itu tidak akan dipahami baik sebelum atau sesudahnya. Tulisan hendaknya
jelas bersandar kepada kaidah-kaidah yang populer. Tidak membuat istilah khusus
tersendiri dengan formulasi yang tidak dikenal oleh orang lain. Dalam penulisan
hendaknya diperhatikan penulisan doa dan salam terhadap Nabi saw. setiap kali
namanya disebut, dan tidak jemu-jemunya hal itu diulang-ulang. Tidak boleh
terlalu terikat dengan perkara asal jika memang terdapat kekurangan. Begitu
juga pujian ditujukan kepada Allah swt. seperti [penulisan] azza wa jalla,
termasuk ridla dan rahmat terhadap para shahabat dan ulama. Tidak disukai
meringkas doa saja atau salam saja; sama tidak disukainya penggunaan singkatan
keduanya, seperti huruf shad atau saw. hendaknya keduanya ditulis secara
lengkap.
5.
Mencocokkan dan tata
cara penulisan
Setelah selesai
menuliskan haditsnya, penulis hadits harus mencocokkannya dengan kitab asal
gurunya, meskipun dia mengambil dari gurunya melalui jalan ijazah.
Tata cara
mencocokkannya adalah, keduanya memegang kitab masing-masing tatkala dibacakan.
Cukup dengan kehadiran seorang tsiqah lain yang memperhatikan pencocokan
tersebut kapanpun, baik tatkala dibaca atau pun setelahnya. Begitu pula cukup
dengan memperhatikan cabang dengan mencocokkannya pada kitab asal gurunya.
6.
Istilah dalam penulisan
Lafadz-Lafadz Penyampaian, dan yang lainya.
Banyaknya para penulis
hadits membuat singkatan dalam lafadz-lafadz penyampaian. Mereka menuliskan,
misalnya:
a. Haddatsana dengan tsana atau na
b. Akhbarana dengan ana dan arana
c. Memindahkan sanad yang satu terhadap sanad yang lain, dengan singkatan
ha. Yang membacanya mengucapkan haa.
d. Sudah menjadi kebiasaan membuang kata qaala dan semacamnya yang terdapat
di antara para perawi sanad. Hal ini dimaksudkan hanya untuk meringkas. Meski
demikian, hendaknya si pembaca memperhatikannya.
Contohnya: haddatsana
Abdullah bin Yusuf akhbarana Malik, maka hendaknya si pembaca mengucapkan:
qaala akhbaranaa Malik. Juga menjadi kebiasaan membuang kata annahu pada akhir
sanad hanya untuk meringkas.
Contohnya: ‘an Abi
Hurairah qaala, maka hendaknya si pembaca mengucapkan annahu dengan: annahu
qaala. Itu dilakukan untuk memperbaiki ucapan dari sisi i’rab.
7.
Perjalanan mencari hadits
Para ulama terdahulu
telah memberi perhatian terhadap hadits dengan bentuk perhatian yang tidak ada
duanya. Mereka menghabiskan hidupnya untuk mengumpulkan hadits, memeliharanya
dengan kepedulian dan usaha yang sungguh-sungguh serta waktu yang hampir-hampir
tidak masuk akal. Setelah seorang pencari hadits berhasil mengumpulkan sebuah
hadits dari seorang syekh di suatu negeri, maka ia segera melakukan perjalanan
lagi ke negeri atau tempat lain, baik dekat maupun jauh untuk mencari hadits
dari para guru yang ada di tempat itu. Mereka menempuh perjalanan yang sulit
dan melelahkan dengan jiwa yang penuh keridlaan.
Khatib al-Baghdadi
telah menyusun sebuah kitab berjudul ar-Rihlah fii Thalabi al-Hadits, yang
berisi kumpulan hadits-hadits dari para shahabat dan tabi’in, dan orang-orang
setelah mereka, yang melakukan perjalanan untuk mencari hadits, yang akan
membuat takjub orang yang mendengarnya. Siapa saja yang suka mendengarkan
berbagai berita yang menyulitkan hendaknya membaca kitab tersebut, karena dapat
memberi semangat bagi para penuntut ilmu, melecut perhatian mereka dan
memperkuat upaya untuk meraih kemuliaan.
8.
Jenis-jenis penyusunan
kitab hadits
Bagi orang yang
mendapati pada dirinya kemampuan untuk menyusun kitab hadits- atau yang
lainnya- hendaknya ia menyusun kitab haditsnya dengan mengumpulkan
hadits-hadits secara terpisah, menyederhanakan yang rumit, menertibkan yang
tidak tertib, membuat daftar isi [atau indeks] untuk memudahkan mencari hadits
sehingga lebih bermanfaat, dengan jalan yang lebih mudah dan waktu yang
efisien. Hendaknya berhati-hati menerbitkan kitabnya, sebelumnya harus
diperiksa, diteliti dan disempurnakan, agar penyusunnya itu bermanfaat luas dan
banyak faedahnya.
Para ulama telah
menyusun kitab-kitab hadits yang bentuknya bermacam-macam. Yang populer
penyusunannya antara lain:
a. Al-jawami atau al-Jami’: kitab yang penyusunnya mengumpulkan berbagai
topik [bab] dari perkara aqidah, ibadah, mu’amalah, sirah, manaqib [biografi],
perbudakan, fitnah, berita mengenai hari kiamat. Contohnya adalah kitab al-Jami’
ash-Shahil al-Bukhari.
b. Al-Masanid atau al-Musnad: kitab yang di dalamnya dikumpulkan riwayat
setiap shahabat dalam batas tertentu tanpa terikat oleh topik yang berkaitan
dengan hadits. Contohnya adalah kitab Musnad Imam Ahmad bin Hambal.
c. As-Sunan: kitab yang disusun berdasarkan bab-bab fiqih, agar bisa
menjadi sumber rujukan bagi para fuqaha untuk melakukan istinbath hukum. Ini berbeda
dengan kitab-kitab al-Jawami’, karena di dalam kitab-kitab Sunan tidak dijumpai
hal-hal yang berkaitan dengan akidah, sirah, manaqib dan lain-lain. Malahan
dalam sunan bertabas hanya topik fiqih dan hadits-hadits hukum. Contohnya kitab
sunan Abu Dawud.
d. Al-Ma’ajim atau Mu’jam: yaitu kitab yang penyusunannya mengumpulkan
hadits berdasarkan nama-nama gurunya secara sistematis, umumnya berdasarkan
huruf hijaiyah. Contohnya adalah kitab al-Ma’ajim ats-Tsalatsah karya Imam
Thabrani, yang terdiri dari al-Mu’jam al-Kabit, al-Mu’jam al-Ausath, dan
al-Mu’jam as-Shaghir.
e. Al-‘Ilal: kitab yang mengumpulkan hadits-hadits yang cacat disertai
penjelasan mengenai cacatnya. Contohnya kitab al-‘Ilat karya Ibnu Abi Hatim,
atau al-‘Ilal karya ad-Daruquthni.
f. Al-Ajza: kitab kecil yang di dalamnya terkumpul hadits-hadits yang
diriwayatkan seorang rawi; atau di dalamnya terkumpul hanya satu topik secara
tuntas. Contohnya kitab Juz’u Raf’u al-Yadain fi as-Shalat karya Bukhari.
g. Al-Athraf: kitab yang penyusunnya menyebutkan ujung [permulaan] setiap
[matan] hadits yang menunjukkan pada sisanya. Kemudian disebutkan sanad-sanad
setiap matannya, baik secara keseluruhan atau pun sebagian kitab. Contohnya
kitab Tuhfatu al-Asyraf bin Ma’rifati al-Athraf karya al-Mizzi.
h. Al-Mustadrakat atau al-Mustadrak: kitab yang penyusunnya mengumpulkan
berbagai hadits yang dapat digunakan untuk mencari hadits pada kitab lain yang
tidak memenuhi persyaratannya. Contohnya adalah kitab al-Mustadrak ‘ala
as-Shahihain karya Abu Abdullah al-Hakim
i.
Al-Mustakhrajat atau
al-Mustakhraj: kitab yang penyusunnya mengeluarkan berbagai hadits yang ada
pada kitab penyusun lainnya, dengan sanad berasal dari dirinya tanpa melalui
jalur sanad penyusun yang pertama. kemudian sanad-sanadnya bertemu pada syekh
penyusun kitab tersebut atau pada rawi yang lebih tinggi lagi. Contohnya kitab
al-Mustakhraj ‘alaa as-Shahihain karya Abu Nu’aim al-Asbahani.
D. Sifat Periwayatan Hadits
1.
Maksud dari penamaan
topic
Yang dimaksud dengan
topik ini adalah penjelasan tentang tata cara diriwayatkannya hadits dan adab
[etika] yang mesti dilakukan, serta hal-hal yang terkait dengan itu. Beberapa
sudah pernah disinggung dalam pembahasan sebelumnya, berikut ini sisanya.
2.
Apakah Rawi dibolehkan
meriwayatkan hadits dari kitabnya jika dia tidak hafal?
Dalam kasus ini para
ulama berbeda pendapat. Ada yang bersikap keras sehingga berlebih-lebihan; ada
yang menggampangkannya sehingga melampaui batas; tetapi ada juga yang bersikap
seimbang sehingga mengambil jalan tengah.
a. Kelompok yang bersikap keras: Mereka mengatakan: ‘Tidak bisa dijadikan
hujjah kecuali rawi yang meriwayatkan hadits dari hafalannya.’ Pendapat ini
diriwayatkan dari Malik, Abu Hanifah, dan Abu Bakar as-Shaidalani as-Syafi’i.
b. Kelompok yang bersikap longgar: keberadaan suatu kaum yang meriwayatkan
hadits dari catatan [naskash] tanpa dicocokkan dengan kitab asalnya. Di
antaranya adalah Ibnu Lahi’ah.
c. Kelompok yang bersikap pertengahan, dan ini merupakan jumhur: mereka
berkata: “Jika si rawi dalam menerima hadits mencocokkannya dengan berbagai
persyaratan –sebagaimana disinggung sebelumnya- maka boleh baginya meriwayatkan
dari catatannya, meskipun kitabnya itu tidak ada [hilang]. Yang penting
prinsipnya adalah selamat dari adanya perubahan dan penggantian, terutama jika
tidak dikhawatirkan adanya perubahan.
3.
Hukum riwayat orang
buta yang tidak hafal apa yang didengarnya
Jika orang buta tidak
hafal apa yang didengarnya, tetapi dibantu oleh orang yang tsiqah dalam
penulisan hadits yang didengarnya, memelihara dan menjaga catatannya,
berhati-hati tatkala membacanya, dan umumnya selamat dari adanya perubahan,
maka menurut kebanyakan ulama riwayatnya sah, sama seperti riwayat orang yang
bisa melihat tetapi buta huruf dan tidak hafal.
4.
Periwayatan hadits dengan
makna dan persyaratannya
Para ulama salaf
berbeda pendapat mengenai periwayatan hadits dengan makna. Ada yang melarangnya,
ada pula yang membolehkannya.
a. Yang melarangnya adalah sekelompok ahli hadits, fiqih dan ushul, seperti
Ibnu Sirin dan Abu Bakar ar-Razi.
b. Yang membolehkannya adalah jumhur ulama salaf maupun kontemporer dari
kalangan ahli hadits, fiqih dan ushul. Di antara imam yang empat, meskipun
disyaratkan si rawi telah memutuskan untuk menyampaikan secara makna.
Yang membolehkan
periwayatan hadits secara makna diharuskan memenuhi dua syarat, yaitu:
a.
Rawi mengetahui lafadz-lafadz
dan maksud-maksud hadits
b.
Rawi berhati-hati
terhadap penyimpangan makna.
Kebolehan itu hanya untuk hadits-hadits yang tidak
terdapat dan dibaca dari kitab mushannaf. Jika dari kitab mushanaf, tidak boleh
meriwayatkan apapun secara makna, terlebih lagi dengan merubah lafadz-lafadz
yang ada di dalamnya meskipun maknanya sama. Kebolehan periwayatan secara makna
karena kondisi darurat [terpaksa] jika si rawi terdapat kata-kata yang hilang.
Tetapisetelah dipastikan hadits-hadits tersebut ada di dalam berbagai kitab,
maka tidak ada lagi kondisi darurat untuk meriwayatkannya secara makna.
Rawi yang meriwayatkan secara makna hendaknya
mengatakan –setelah meriwayatkan hadits- : au kamaa qaala (atau seperti yang
dituturkan), atau au nahwaHu (atau yang semacamnya), atau au syubhuHu (atau
yang serupa)
5.
Kesalahan dalam i’rab
tatkala membaca hadits dan penyebabnya.
Penyebab utama
kesalahan dalam i’rab tatkala membaca hadits adalah:
a. Tidak mempelajari ilmu hahwu dan bahasa Arab. Hendaknya pencari hadits
mempelajari ilmu hahwu dan bahasa, yang bisa menyelamatkannya dari kesalahan
membaca dan pencatatan. Diriwayatkan oleh al-Khatib dari Hammad bin Salamah,
yang berkata: “Perumpamaan orang yang mencari hadits tetapi tidak mempunyi ilmu
nahwu, seperti keranjang [makanan] yang dibawa seekor keledai tetapi di
dalamnya tidak ada gandum.”
b. Mengambil hadits dari berbagai kitab dan catatan tanpa bertemu dengan
syeknya.
Kita telah membahas bahwa untuk menerima dan
memperoleh hadits dari syekh berlangsung melalui beberapa cara, yang sebagian
lebih kuat dari sebagian lainnya. Cara yang terkuat adalah melalui as-Sima’
[mendengar langsung] dari perkataan gurunya, atau membacakan hadits di
hadapannya.
Bagi para penggiat hadits Rasulullah saw. harus
menerimanya dari mulut orang-orang yang ahli ma’rifat dan peneliti, sehingga
selamat dari kekeliruan. Bagi pencari hadits, tidak layak hanya bertumpu pada
kitab-kitab dan berbagai catatan hadits, mengambilnya , meriwayatkannya,
menjadikan kitab-kitab serta catatan itu sebagai guruny, karena hal itu hanya
memunculkan banyak kekeliruan. Karena itu para ulama terdahulu berkata: “Jangan
mengambil al-Qur’an dari mush-hafi, dan jangan mengambil hadits [berita] dari
shahafi.
(Mush-hafi: orang yang mengambil al-Qur’an dari
mushafnya, bukan dari para pembaca al-Qur’an dan gurunya. Shahafi: orang yang
mengambil hadits dari catatan hadits tidak melalui gurunya.)
E. Hadits Gharib
1.
Deffinisi
a. Menurut bahasa: jauh dari kerabatnya. Yang dimaksudkan di sini adalah
lafadz-lafadz yang maknanya tersembunyi. Di dalam kamus dikatakan: ‘Gharuba itu
sama dengan kata karuma, yaitu samar dan tersembunyi.’
b. Menurut istilah: hadits yang di dalam matannya terdapat lafadz yang
samar, jauh dari pemahaman, karena jarang digunakan.
2.
Urgensi dan
kesulitannya
Ini merupakan cabang
ilmu yang sangat penting. Ahli hadits mencela ketidaktahuan perkara ini. Meski
demikian untuk menyelaminya terdapat kendala, karena itu harus selalu cermat
memeriksanya, senantiasa bertawakkal kepada Allah, dengan cara mengutamakan
penafsiran dari perkataan Nabi saw. untuk menjauhkan dari dugaan. Para ulama
salaf memilih sikap yang amat ketat dalam perkara ini.
3.
Penafsiran terbaik.
Penafsiran yang paling
baik adalah penafsiran yang terdapat pada riwayat lain. Contohnya hadits Imraan
bin Hushain ra. tentang shalat orang sakit: shalli qaa-iman fa in lam tastathi’
fa qaa’idan fa in lan tastathi’ fa’alaa janbin “Shalatlah dengan cara berdiri,
jika tidak mampu maka dengan cara duduk, dan jika tidak mampu juga maka dengan
cara berbaring.”
Kata ‘ala janbin telah
ditafsirkan pada hadits Ali ra dengan redaksi: ‘alaa janbiHil aimani
mustaqbilal qiblati bi wajHiHi (“Berbaring pada lambung sebelah kanan dengan
wajah menghadap ke arah kiblat.”)
4.
Kitab yang popular
a. Gharib al-Hadits, karya Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam
b. An-Nihayah fii Gharib al-Hadits wa Al-Atsar, karya Ibnu Atsir. Kitabnya
termasuk yang paling baik mengenai hadits gharib
c. Ad-Dar an-Natsir, karya Imam Suyuthi, yang merupakan ringkasan dari
kitab an-Nihayah
d. Al-Faiq, karya az-Zamakhsyari
BAB III Adab Periwayatan Hadits
A. Adab Muhaddits
1. Pendahuluan
Karena menyibukkan diri
dengan hadits merupakan bagian dari taqarrub kepada Allah swt. yang sangat
utama, dan termasuk perbuatan yang mulia, maka hendaknya orang yang menyibukkan
dirinya dengan hadits serta menyebarluaskannya ke tengah-tengah masyarakat
menampakkan akhlak yang mulia dan perilaku yang baik. Ia serharusnya menjadi
contoh [teladan], bersifat jujur terhadap apa yang disampaikan kepada
masyarakat, mengamalkannya pada diri sendiri sebelum memerintahkannya kepada
orang lain.
2. Hal menonjol yang menjadi perilaku Muhaddits
a. Meluruskan niat dan ikhlas; membersihkan hati dari motif-motif keduniaan,
seperti mencari kedudukan dan popularisat.
b. Memberi perhatian yang sangat besar terhadap penyebarluasan hadits dan
penyampaian apa yang berasal dari Rasulullah saw. dalam rangka meraih pahala
yang berlimpah.
c. Tidak berbicara [menyampaikan hadits] di depan orang yang lebih utama
dari dirinya, baik dari sisi usia maupun ilmunya
d. Menunjuki orang yang bertanya kepadanya mengenai hadits, sementara dia
mengetahui bahwa hal itu ada pada orang lain.
e. Tidak menghalangi penyampaian hadits kepada seseorang yang niatnya tidak
lurus, karena berharap hal itu bisa meluruskan niat orang tersebut
f. Hendaknya membentuk majelis untuk mengkaji hadits dan mengajarkannya.
Jika memang memiliki kelayakan. Dan ini termasuk tingkatan yang paling tinggi
dalam hal periwayatan.
3. Anjuran-anjuran jika hendak menghadiri majelis
a. Bersuci dan merapikan diri, serta menata jenggot
b. Duduk dengan tenang dan penuh perhatian, sebagai penghormatan terhadap
hadits Rasulullah saw.
c. Menghadap kepada seluruh yang hadir, tidak menaruh perhatian hanya pada
orang tertentu saja dan melalaikan yang lain.
d. Membuka dan menutup majelis dengan pujian kepada Allah swt. serta
shalawat kepada Nabi saw. dan doa sesuai dengan kondisi.
e. Menjauhkan perkara-perkara dari hadits yang tidak sanggup dinalar oleh
akal orang-orang yang hadir, atau yang tidak bisa dipahami mereka.
f. Menutup kajian dengan menyampaikan cerita-cerita yang unik untuk memompa
hati dan membuang perilaku yang buruk.
4. Usia berapa bagi Muhaddits yang layak untuk menyampaikan hadits
Dalam hal ini terdapa
perbedaan:
a. Ada yang berpendapat usia lima puluh tahun; ada juga yang mengatakan
usia empat puluh tahun; malahan ada yang berpendapat selain dari dua pendapat
tadi
b. Pendapat yang benar adalah tatkala memiliki kapabilitas dan sanggup
membentuk majelis hadits, berapapun usianya.
5. Kitab yang popular
a. Al-Jami’ li Akhlaqi ar-Rawi wa adabi as-sami’, karya Khathib al-Baghdadi
b. Jami’ul Bayani al-‘Ilmi wa Fadhlihi wa maa Yanbaghi fii RiwayatiHi wa
hamliHi, karya Ibnu Abdil Bar.
B. Adab Penuntut Hadits
1. Pendahuluan
Yang dimaksud dengan adab penuntut hadits adalah sifat-sifat yang memang
harus dimiliki para penuntut hadits, berupa adab yang tinggi dan akhlak yang
mulia, sesuai dengan mulianya ilmu yang tengah dituntut, yaitu hadits
Rasulullah saw. Di antara adab-adab tersebut ada yang bersekutu dengan adab
bagi muhaddits, ada juga yang khusus bagi penuntut hadits.
2. Adab yang bersekutu dengan adab muhaddits
a. Meluruskan niat dan ikhlas hanya kepada Allah swt. dalam menuntut
hadits.
b. Bersikap hati-hati terhadap tujuannya menuntut hadits yang bisa
menghantarkannya pada motif-motif keduniawian. Abu Dawud dan Ibnu Majah telah
mengeluarkan hadits dari Abu Hurairah, yang berkata: Rasulullah saw. bersabda:
“Barangsiapa yang menuntut ilmu yang dianjurkan oleh Allah swt, dan ia tidak
mempelajarinya melainkan untuk meraih keduniawian, maka pada hari kiamat tidak
akan memperoleh harumnya wangi surga.”
c. Mengamalkan hadits-hadits yang didengarnya.
3. Adab yang berlaku khusus bagi Muhaddits
a. Senantiasa meminta taufik, arahan, kemudahan dan pertolongan Allah swt.
dalam hal hafalan hadits dan pemahamannya.
b. Selalu memperhatikan hadits secara komprehesif dan mengerahkan seluruh
upaya untuk meraihnya.
c. Memulai dengan mendengar dari guru yang paling utama di negerinya, baik
dalam hal sanad, ilmu maupun agamanya.
d. Memuliakan gurunya dan orang-orang yang mendengarnya dan senantiasa
menghormatinya. Itu karena tinggi ilmu dan sebab-sebab diraihnya manfaat,
berupaya memperoleh keridlaan dan bersabar atas kekurangan, itu pun jika ada.
e. Menunjuki kawan-kawan dan orang-orang terdekat dalam rangka memperoleh
sesuatu yang bermanfaat, tidak menyembunyikannya terhadap mereka. Karena
menutup-nutupi manfaat ilmu merupakan cacat yang bisa menutupi kebodohan.
Apalagi, tujuan menuntut ilmu ini adalah untuk menyebarluaskannya.
f. Sifat malu dan sombong hendaknya tidak menghalanginya untuk terus
mendengar dan mendapatkan sesuatu serta memperoleh ilmu, meski berasal dari
orang yang lebih muda atau kedudukannya lebih rendah.
g. Tidak berpuas diri hanya dengan mendengar dan mencatat hadits tanpa
mengetahui dan memahaminya. Maka ia mesti rela melelahkan dirinya tanpa mengenal
waktu.
h. Dalam hal mendengar, menghafal dan memahami, hendaknya mendahulukan
kitab shahihain, kemudian Sunan Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, lalu Sunan
al-Kubranya Baihaqi. Setelah itu bersandar pada kitab-kitab musnad dan jawami’.
Seperti Musnad dan jawami’, seperti Musnad Imam Ahmad, al-Muwaththa-nya Imam
Malik, termasuk kitab-kitab ‘ilal, seperti ‘ilalnya Daruquthni. Sedangkan dari
kitab-kitab yang memuat nama-nama perawi adalah Tarikh al-Kabirnya Imam
Bukhari, begitu juga Jarh wa Ta’dilnya Ibnu Abi Hatim; Dlabthu al-Asmanya Ibnu
Makula; sedangkan yang menyangkut hadits gharib adalah kitab an-Nihayahahnya
Ibnu Atsir.
BAB IV PENUTUP
Tata cara memelihara riwayat hadits dan jalan untuk
mengemban riwayat hadits yaitu dengan :
1. Seorang periwayat untuk menyampaikan suatu hadits disyaratkan muslim dan
baligh yang diperoleh ketika sebelum masuk Islam atau sebelum baligh bisa
diterima. Namun demikian, meski belum baligh mau tidak mau sudah harus mumayyiz,
Dianjurkan mendengar hadits pada belia tatkala bisa mendengar hadits dengan
benar, Anak-anak diperkenankan mendengar hadits pada usia 5 tahun dan mumayyiz.
2. Jalan-jalan penerimaan hadits yaitu dengan mendengarkan dari perkataan
guru,
Pembacaan kepada Syekh,
penyerahan, catatan, pengumuman, dan perolehan.
3. Dalam penulisan hadits hendaknya Para penulis hadits mencurahkan
perhatiannya terhadap pemeliharaan tulisan haditsnya, memastikan penulisan
syakal dan titiknya, tidak sulit mengenai nama-nama perawi, Tulisannya jelas,
Tidak membuat istilah khusus tersendiri, diperhatikan penulisan doa dan salam
terhadap Nabi saw. setiap kali namanya disebut, pujian ditujukan kepada Allah
swt. seperti [penulisan] azza wa jalla, termasuk ridla dan rahmat terhadap para
shahabat dan ulama. Tidak meringkas doa saja atau salam saja.
4.
Daftar Pustaka
Dr. Thahan, Mahmuud.
(2002). Taisiir Mushthalah Al-hadits.Riyadh: Maktabah Ma’arif min Nasyri
wa Tauji’
Tidak ada komentar:
Posting Komentar