BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Agama
adalah suatu sistem ajaran tentang Tuhan, di mana penganut-penganutnya
melakukan tindakan-tindakan ritual, moral atau sosial atas dasar
aturan-aturan-Nya. Oleh karena itu, umumnya suatu agama mencakup aspek-aspek, yaitu
: aspek kredial, aspek ritual, aspek moral, dan aspek sosial. Agama Islam
adalah suatu sistem ajaran ketuhanan yang berasal dari Allah SWT. Diturunkan
kepada umat manusia dengan wahyu melalui perantara nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an merupakan wahyu Allah SWT dan
bukan semata-mata ucapan atau karangan Rasulullah SAW. Sedangkan wahyu Allah
SWT yang diturunkan secara langsung kepada nabi Muhammad SAW dibahasakan
melalui bahasa nabi sendiri dinamakan Hadits Qudsi.
As-sunnah
atau Hadits adalah sumber ajaran agama Islam kedua setelah Al-qur’an. Hadits
secara bahasa artinya baru atau kabar. Sedangah menurut istilah Hadist adalah
segala apa yang diberitakan dari Rasulullah SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, pembiaraan, dan sifat-sifat
Rasulullah SAW. Hadist atau sunnah Qauliyyah (perkataan) yaitu segala apa yang
diucapkan Muhammad SAW dalam kapasitas beliau sebagai Rasulullah SAW, baik
pernyataan, perintah, maupun larangan. Hadist Fi’liyah (perbuatan) berkaitan
dengan apa yng dilakukan oleh Rasulullah SAW, baik pekerjaan yang berkaitan
dengan syari’ah atau kehidupan sehari-hari. Dan Hadist taqririyyah adalah yang
berkaitan dengan perilaku para sahabat dihadapan atau yang diketahui Rasulullah
Saw dan Rasulullah SAW membenarkannya atau memberikannya dan tidak melarangnya.
Seiring dengan berkembangnya zaman maka
para ulama-ulama mulai mengembangkan Ilmu Musthalaah al-hadits atau Ulum
al-Hadits, sehingga ilmu Musthalaah al-Hadits ini sudah banyak dibukukan oleh
ulama-ulama yang mashur sehingga dapat terjamin keasliannya.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam
makalah sederhana ini penyusun mengidentifkasi beberapa hal hingga menjadi
beberapa rumusan masalah yang dianggap penting dalam penyusunan makalah ini.
Rumusan masalah makalah adalah sebagai berikut:
1.
Apakah pengertian dari Ilmu Musthalaah al-Hadits atau Ulum al-Hadits?
2.
Bagaimana perkembangan Ilmu Musthalaah al-Hadits?
3. Siapakah Mashani yang mashur?
1.3 Tujuan pembahasan
Ada beberapa tujuan yang ingin disampaikan penyusun
dalam menyusun makalah ini, diantaranya:
1. Untuk mengetahui pengertian Ilmu Musthalaah al-Hadits.
2.
Untuk mengetahui perkembangan Ilmu Musthalaah al-Hadits .
3.
Untuk mengetahui mashani yang mashur.
1.4 Metode Penyusunan
Metodologi penyusunan makalah ini adalah studi pustaka,
yaitu dengan mengumpulkan beberapa referensi dari buku-buku ataupun artikel
yang dapat dipercaya kebenarannya. Selain
itu, kami pun menjadikan artikel dari situs online sebagai
referensi tambahan kami.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Ilmu Musthalaah Al- Hadits
Secara
etimologi ilmu ini berarti hal-hal yang terkait dengan istilah-istilah atau
pembahasan hadits. Secara lebih spesifik, Ilmu
mushthalahul hadits atau ilmu hadits itu ada dua macam, yaitu:
1.
Ilmu hadits riwayah dan
2.
Ilmu Hadits Dirayah.
Ilmu hadits riwayah adalah satu disiplin ilmu yang meliputi
pembahasan tentang pemindahan (naql) segala hal yang diafiliasikan kepada
Rasulullah SAW. baik berupa perbuatan, perkataan, penetapan, dan sifat, atau
segala hal yang diafiliasikan kepada para Sahabat atau para Tabi’in. Sedangkan
Ilmu Hadits Dirayah adalah disiplin ilmu yang menjelaskan tentang kaidah-kaidah
tertentu untuk mengetahui keberadaan sanad atau matan. Materi yang terdapat dalam
Ilmu Hadits Dirayah ini meliputi pembahasan yang berkaitan dengan rawi, hadits
yang diriwayatkan, sanad, dan matan dipandang dari aspek hadits yang bisa
diterima dan yang tidak bisa diterima.
Hubungan Ilmu hadits riwayah dengan Ilmu hadits dirayah tak ubahnya
hubungan Ilmu Usul Fikih dengan Ilmu Fikih. Ilmu Hadits Dirayah merupakan asal
atau dasar (usul) sebuah riwayat yang mengungkap hadits shahih yang bisa
diamalkan, mengetahui keistimewaan hadits shahih dari yang lain, mengetahui
aneka macam hadits, dan hadits yang bisa dibuat pijakan dalam menetapkan
hukum-hukum syari’at atau tidak, serta bisa membantu seseorang untuk mengetahui
hukum sebuah hadits.
Sebagian
pembahasan Ilmu hadits riwayah ini pertama kali diperkenalkan oleh imam Syafi’i
dalam kitab al-Risalah dan al-Umm. Kemudian sebagian pembahasan ilmu ini
dikumpulkan oleh Imam Tirmidzi dalam kitab Khotimah Jamiah. Adapun orang yang
pertama kali menyusun satu pembahasan khusus tentang Ilmu Hadits adalah
al-Qodhi Abu Muhammad al-Romahurmuzi (w. 360 H.) dalam kitab al-Muhaddits;
al-Fashil bain al-Rowi wa al-Sami’.
Menurut sebagian ulama, yang pertama kali mencetuskan
sebagian pembahasan ilmu Musthalah al-Hadits adalah imam Ali ibn al-Mudini
merespon permintaan Imam Bukhori, Imam Muslim, Tirmidzi, dan beberapa ulama
yang hidup di abad ketiga hijriyah. Setelah itu Imam Tirmidzi menyebar-luaskan ilmu
ini dan mengumpulkannya dalam kitab al-Jami’.
Ilmu
Hadits yang kemudian populer dengan ilmu mushthalah hadits adalah salah satu
cabang disiplin ilmu yang semula disusun oleh Abu Muhammad ar-Rama al-Hurmuzi (
wafat 260 ), walaupun norma-norma umumnya telah timbul sejak adanya usaha
pengumpulan dan penyeleksian hadits oleh masing-masing penulis hadits.
2.2
Perkembangan Ilmu Musthalah Hadits
Sejarah
Singkat Perkembangan Al-Hadits. Para ulama membagi perkembangan hadits itu
kepada 7 periode yaitu :
a. Masa wahyu dan pembentukan hukum ( pada Zaman Rasul : 13 SH - 11 SH ).
b. Masa pembatasan riwayat ( masa khulafaur-rasyidin : 12-40 H ).
c. Masa pencarian hadits ( pada masa generasi tabi'in dan sahabat-sahabat muda : 41 H - akhir abad 1 H ).
d. Masa pembukuan hadits ( permulaan abad II H ).
e. Masa penyaringan dan seleksi ketat ( awal abad III H ) sampai selesai.
f. Masa penyusunan kitab-kitab koleksi ( awal abad IV H sampai jatuhnya Baghdad pada tahun 656 H ).
g. Masa pembuatan kitab syarah hadits, kitab-kitab tahrij dan penyusunan kitab-kitab koleksi yang lebih umum ( 656 H dan seterusnya ).
a. Masa wahyu dan pembentukan hukum ( pada Zaman Rasul : 13 SH - 11 SH ).
b. Masa pembatasan riwayat ( masa khulafaur-rasyidin : 12-40 H ).
c. Masa pencarian hadits ( pada masa generasi tabi'in dan sahabat-sahabat muda : 41 H - akhir abad 1 H ).
d. Masa pembukuan hadits ( permulaan abad II H ).
e. Masa penyaringan dan seleksi ketat ( awal abad III H ) sampai selesai.
f. Masa penyusunan kitab-kitab koleksi ( awal abad IV H sampai jatuhnya Baghdad pada tahun 656 H ).
g. Masa pembuatan kitab syarah hadits, kitab-kitab tahrij dan penyusunan kitab-kitab koleksi yang lebih umum ( 656 H dan seterusnya ).
Pada zaman
Rasulullah al-Hadits belum pernah dituliskan sebab :
a. Nabi sendiri pernah melarangnya, kecuali bagi sahabat-sahabat tertentu yang diizinkan beliau sebagai catatan pribadi.
b. Rasulullah berada ditengah-tengah ummat Islam sehingga dirasa tidak sangat perlu untuk dituliskan pada waktu itu.
c. Kemampuan tulis baca di kalangan sahabat sangat terbatas.
d. Ummat Islam sedang dikonsentrasikan kepada Al-Qur'an.
e. Kesibukan-kesibukan ummat Islam yang luar biasa dalam menghadapi perjuangan da'wah yang sangat penting.
a. Nabi sendiri pernah melarangnya, kecuali bagi sahabat-sahabat tertentu yang diizinkan beliau sebagai catatan pribadi.
b. Rasulullah berada ditengah-tengah ummat Islam sehingga dirasa tidak sangat perlu untuk dituliskan pada waktu itu.
c. Kemampuan tulis baca di kalangan sahabat sangat terbatas.
d. Ummat Islam sedang dikonsentrasikan kepada Al-Qur'an.
e. Kesibukan-kesibukan ummat Islam yang luar biasa dalam menghadapi perjuangan da'wah yang sangat penting.
Cara
penyusunan kitab-kitab hadits.
Dalam penyusunan kitab-kitab hadits para ulama menempuh cara-cara antara lain :
1. Penyusunan berdasarkan bab-bab fiqhiyah, mengumpulkan hadits-hadits yang berhubungan dengan shalat umpamanya dalam babush-shalah,hadits-hadits yang berhubungan dengan masalah wudhu dalam babul-wudhu dan sebagainya. Cara ini terbagi dua macam :
Dalam penyusunan kitab-kitab hadits para ulama menempuh cara-cara antara lain :
1. Penyusunan berdasarkan bab-bab fiqhiyah, mengumpulkan hadits-hadits yang berhubungan dengan shalat umpamanya dalam babush-shalah,hadits-hadits yang berhubungan dengan masalah wudhu dalam babul-wudhu dan sebagainya. Cara ini terbagi dua macam :
a.
Dengan mengkhususkan hadits-hadits yang shahih saja,
seperti yang ditempuh oleh Imam Bukhari dan Muslim.
b.
Dengan tidak mengkhususkan hadits-hadits yang shahih (
asal tidak munkar ), seperti yang ditempuh oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'I,
dan sebagainya.
2.
Penyusunan berdasarkan nama-nama sahabat yang meriwayatkannya. Cara ini terbagi
dua macam :
a.
Dengan menyusun nama-nama sahabat berdasarkan
abjad.
b.
Dengan menyusun nama-nama sahabat berdasarkan
nama qabilah. Mereka dahulukan Banu
Hasyim, kemudian qabilah yang terdekat dengan Rasulullah.
c.
Dengan menyusun nama-nama sahabat berdasarkan
kronologik masuknya Islam. Mereka didahulukan sahabat-sahabat yang termasuk
assabiqunal awwalun kemudian ahlul Badr, kemudian ahlul Hudaibiyah, kemudian
yang turut hijrah dan seterusnya.
d.
Dengan menyusun sebagaimana ketiga dan dibagi-bagi
berdasarkan awamir, nawahi, ikhbar, ibadat, dan af'alun nabi. Seperti yang
ditempuh oleh Ibnu Hibban dalam shahehnya.
3.
Penyusunan berdasarkan abjad-abjad huruf dari awal matan hadits, seperti yang
ditempuh oleh Abu Mansur Abdailani dalam Musnadul Firdausi dan oleh as-Suyuti
dalam Jamiush-Shagir.
a. Kitab-kitab Hadits Pada Abad ke I H.
1.
Ash-Shahifah
oleh Imam Ali bin Abi Thalib.
2.
Ash-Shadiqah
oleh Imam Abdullah bin Amr bin Ash.
3.
Daftar
oleh Imam Muhammad bin Muslim ( 50 - 124 H ).
4.
Kutub oleh Imam Abu Bakar
bin Hazmin.
Keempat-empatnya tidak
sampai ke tangan kita, jadi hanya berdasarkan keterangan sejarah saja yang
dapat dipertanggung-jawabkan.
Kitab-kitab Hadits Pada Abad ke-2 H.
a.
Al-Musnad
oleh Imam Abu Hanifah an-Nu'man ( wafat 150 H ).
b.
Al-Muwaththa oleh Imam
Malik Anas ( 93 - 179 H ).
c.
Al-Musnad oleh Muhammad
bin Idris asy-Syafi'I ( 150 - 204 H ).
d.
Mukhtaliful Hadits oleh
Muh, bin Idris asy-Syafi'I ( 150 - 204 H )
e.
Al-Musnad oleh Imam Ali
Ridha al-Katsin ( 148 - 203 H ).
f. Al-Jami'
oleh Abdulrazaq al-Hamam ash Shan'ani ( wafat 311 H ).
g.
Mushannaf
oleh Imam Syu'bah bin Jajaj ( 80 - 180 H ).
h.
Mushannaf
oleh Imam Laits bin Sa'ud ( 94 - 175 H ).
i.
Mushannaf
oleh Imam Sufyan bin Uyaina ( 107 - 190 H ).
j.
As-Sunnah
oleh Imam Abdurrahman bin Amr al-Auza'i ( wafat 157 H ).
k.
As-Sunnah oleh Imam Abd bin Zubair b. Isa
al-Asadi.
Seluruh kitab-kitab hadits yang ada pada abad
ini tidak sampai kepada kita kecuali 5 buah saja yaitu nomor 1 sampai dengan 5.
Kitab-kitab Hadits pada abad ke-3 H.
a.
Ash-Shahih
oleh Imam Muh bin Ismail al-Bukhari ( 194 - 256 H ).
b.
Ash-Shahih
oleh Imam Muslim al-Hajjaj ( 204 - 261 H ).
c.
As-Sunan
oleh Imam Abu Isa at-Tirmidzi ( 209 - 279 H ).
d.
As-Sunan
oleh Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy'at ( 202 - 275 H ).
e.
As-Sunan
oleh Imam Ahmad b.Sya'ab an-Nasai ( 215 - 303 H ).
f.
As-Sunan
oleh Imam Abu Muhammad Abdullah bin Abdurrahman ad Damiri ( 181 - 255 H ).
g.
As-Sunan
oleh Imam Muhammad bin Yazid bin Majah Ibnu Majah ( 209 - 273 H ).
h.
Al-Musnad
oleh Imam Ahmad bin Hambal ( 164 - 241 H).
i.
Al-Muntaqa
al-Ahkam oleh Imam Abd Hamid bin Jarud ( wafat 307 H ).
j.
Al-Mushannaf
oleh Imam Ibn. Abi Syaibah ( wafat 235 H ).
k.
Al-Kitab
oleh Muhammad Sa'id bin Manshur ( wafat 227 H ).
l.
Al-Mushannaf oleh Imam Muhammad Sa'id bin
Manshur ( wafat 227 H ).
m.
Tandzibul
Afsar oleh Imam Muhammad bin Jarir at-Thobari ( wafat 310 H ).
n.
Al-Musnadul
Kabir oleh Imam Baqi bin Makhlad al-Qurthubi ( wafat 276 H ).
o.
Al-Musnad
oleh Imam Ishak bin Rawahaih ( wafat 237 H ).
p.
Al-Musnad
oleh Imam Ubaidillah bin Musa ( wafat 213 H ).
q.
Al-Musnad
oleh Abdibni ibn Humaid ( wafat 249 H ).
r.
Al-Musnad
oleh Imam Abu Ya'la ( wafat 307 H ).
s.
Al-Musnad
oleh Imam Ibn. Abi Usamah al-Harits ibn Muhammad at-Tamimi ( 282 H ).
t.
Al-Musnad oleh Imam Ibnu
Abi Ahmad bin Amr asy-Syaibani ( wafat
287 H ).
u.
Al-Musnad oleh Imam Ibnu
Abi'amrin Muhammad bin Yahya Aladani ( wafat 243 H ).
v.
Al-Musnad
oleh Imam Ibrahim bin al-Askari ( wafat 282 H ).
w.
Al-Musnad
oleh Imam bin Ahmad bin Syu'aib an-Nasai ( wafat 303 H ).
x.
Al-Musnad
oleh Imam Ibrahim bin Ismail at-Tusi al-Anbari ( wafat 280 H ).
y.
Al-Musnad
oleh Imam Musaddad bin Musarhadin ( wafat 228 ).
Dan masih banyak sekali kitab-kitab musnad yang ditulis oleh para ulama abad ini.
Dan masih banyak sekali kitab-kitab musnad yang ditulis oleh para ulama abad ini.
Kitab-kitab Hadits Pada Abad ke-4 H.
1. Al-Mu'jam Kabir, ash-Shagir dan al-Ausath
oleh Imam Sulaiman bin Ahmad ath-Thabrani ( wafat 360 H ).
2. As-Sunan oleh Imam Darulkutni ( wafat 385 H
).
3. Ash-Shahih oleh Imam Abu Hatim Muhammad bin
Habban ( wafat 354 H ).
4. Ash-Shahih oleh Imam Abu Awanah Ya'qub bin
Ishaq ( wafat 316 H ).
5. Ash-Shahih oleh Imam Ibnu Huzaimah Muhammad
bin Ishaq ( wafat 311 H ).
6. Al-Muntaqa oleh Imam Ibnu Saqni Sa'id
bin'Usman al-Baghdadi ( wafat 353 H ).
7. Al-Muntaqa oleh Imam Qasim bin Asbagh (
wafat 340 H ).
8. Al-Mushannaf oleh Imam Thahawi ( wafat 321 H
).
9. Al-Musnad oleh Imam
Ibnu Jami Muhammad bin Ahmad ( wafat 402 H ).
10.Al-Musnad oleh Imam
Muhammad bin Ishaq ( wafat 313 H ).
11.Al-Musnad oleh Imam
Hawarizni ( wafat 425 H ).
12.Al-Musnad oleh Imam
Ibnu Natsir ar-Razi ( wafat 385 H ).
13.Al-Mustadrak
ala-Shahihaini oleh Imam Abu Abdullah Muhammad bin Abdullah al-Hakim an-Naisaburi
( 321 - 405 H ).
2.3 Mushani yang Mashur, Perkembangan
Kitab-kitab Hadits
Kitab-kitab Shahih Selain Bukhari Muslim.
Ada beberapa ulama yang telah berusaha menghimpun hadits-hadits shahih sebagaimana yang ditempuh oleh Bukhari dan Muslim, akan tetapi menurut penyelidikan ahli-ahli hadits, ternyata kitab-kitab mereka tidak sampai kepada tingkat kualitas kitab-kitab Bukhari dan Muslim.
Para ulama yang menyusun Kitab Shahih tersebut ialah :
1. Ibnu Huzaimah dalam kitab ash-Shahih.
2. Abu Awanah dalam kitab ash-Shahih.
3. Ibnu Hibban dalam kitab at-Taqsim Walarba.
4. Al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak.
5. Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa.
6. Ibnu Abdil Wahid al-Maqdisi dalam kitabnya al-Mukhtarah.
Menurut sebagian besar para ulama hadits, diantara kitab-kitab hadits ada 7 ( tujuh ) kitab hadits yang dinilai terbaik yaitu :
1. Ash-Shahih Bukhari.
2. Ash-Shahih Muslim.
3. Ash-Sunan Abu-Dawud.
4. As-Sunan Nasai.
5. As-Sunan Tirmidzi.
6. As-Sunan Ibnu Majah.
7. Al-Musnad Imam Ahmad.
8. Perkembangan Ilmu Hadits
Ada beberapa ulama yang telah berusaha menghimpun hadits-hadits shahih sebagaimana yang ditempuh oleh Bukhari dan Muslim, akan tetapi menurut penyelidikan ahli-ahli hadits, ternyata kitab-kitab mereka tidak sampai kepada tingkat kualitas kitab-kitab Bukhari dan Muslim.
Para ulama yang menyusun Kitab Shahih tersebut ialah :
1. Ibnu Huzaimah dalam kitab ash-Shahih.
2. Abu Awanah dalam kitab ash-Shahih.
3. Ibnu Hibban dalam kitab at-Taqsim Walarba.
4. Al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak.
5. Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa.
6. Ibnu Abdil Wahid al-Maqdisi dalam kitabnya al-Mukhtarah.
Menurut sebagian besar para ulama hadits, diantara kitab-kitab hadits ada 7 ( tujuh ) kitab hadits yang dinilai terbaik yaitu :
1. Ash-Shahih Bukhari.
2. Ash-Shahih Muslim.
3. Ash-Sunan Abu-Dawud.
4. As-Sunan Nasai.
5. As-Sunan Tirmidzi.
6. As-Sunan Ibnu Majah.
7. Al-Musnad Imam Ahmad.
8. Perkembangan Ilmu Hadits
Dalam perkembangan berikutnya telah lahir berbagai cabang
ilmu hadits, seperti :
a. Ilmu rijalul hadits, yaitu ilmu yang membahas tokoh-tokoh yang berperan dalam periwayatan hadits.
b. Ilmu jarh wat-ta'dil, yaitu ilmu yang membahas tentang jujur dan tidaknya pembawa-pembawa hadits.
c. Ilmu panilmubhamat, yaitu ilmu yang membahas tentang orang-orang yang tidak nampak peranannya dalam periwayatan suatu hadits.
d. Ilmu tashif wat-tahrif, yaitu ilmu yang membahas tentang hadits-hadits yang berubah titik atau bentuknya.
e. Ilmu ilalil hadits, yaitu ilmu yang membahas tentang penyakit-penyakit yang tidak nampak dalam suatu hadits, yang dapat menjatuhkan kwalitas hadits tersebut.
f. Ilmu gharibil hadits, yaitu ilmu yang membahas tentang kalimat-kalimat yang sukar dalam hadits.
g. Ilmu asbabi wurudil hadits, yaitu ilmu yang membahas tentang sebab timbulnya suatu hadits.
h. Ilmu talfiqil hadits, yaitu ilmu yang membahas tentang cara mengumpulkan hadits yang nampaknya bertentangan.
a. Ilmu rijalul hadits, yaitu ilmu yang membahas tokoh-tokoh yang berperan dalam periwayatan hadits.
b. Ilmu jarh wat-ta'dil, yaitu ilmu yang membahas tentang jujur dan tidaknya pembawa-pembawa hadits.
c. Ilmu panilmubhamat, yaitu ilmu yang membahas tentang orang-orang yang tidak nampak peranannya dalam periwayatan suatu hadits.
d. Ilmu tashif wat-tahrif, yaitu ilmu yang membahas tentang hadits-hadits yang berubah titik atau bentuknya.
e. Ilmu ilalil hadits, yaitu ilmu yang membahas tentang penyakit-penyakit yang tidak nampak dalam suatu hadits, yang dapat menjatuhkan kwalitas hadits tersebut.
f. Ilmu gharibil hadits, yaitu ilmu yang membahas tentang kalimat-kalimat yang sukar dalam hadits.
g. Ilmu asbabi wurudil hadits, yaitu ilmu yang membahas tentang sebab timbulnya suatu hadits.
h. Ilmu talfiqil hadits, yaitu ilmu yang membahas tentang cara mengumpulkan hadits yang nampaknya bertentangan.
Seleksi Hadits
Dengan menggunakan berbagai macam ilmu hadits itu, maka timbullah berbagai macam nama hadits, yang disepakati oleh para ulama, yang sekaligus dapat menunjukkan jenis, sifat, bentuk, dan kualitas dari suatu hadits. Yang paling penting untuk diketahui adalah pembagian hadits itu atas dasar kualitasnya yaitu :
a. Maqbul ( dapat diterima sebagai pedoman ) yang mencakup hadits shahih dan hadits hasan.
b. Mardud ( tidak dapat diterima sebagai pedoman ) yang mencakup hadits dha'if / lemah dan hadits maudhu' / palsu.
Dengan menggunakan berbagai macam ilmu hadits itu, maka timbullah berbagai macam nama hadits, yang disepakati oleh para ulama, yang sekaligus dapat menunjukkan jenis, sifat, bentuk, dan kualitas dari suatu hadits. Yang paling penting untuk diketahui adalah pembagian hadits itu atas dasar kualitasnya yaitu :
a. Maqbul ( dapat diterima sebagai pedoman ) yang mencakup hadits shahih dan hadits hasan.
b. Mardud ( tidak dapat diterima sebagai pedoman ) yang mencakup hadits dha'if / lemah dan hadits maudhu' / palsu.
Usaha seleksi itu diarahkan kepada tiga unsur
hadits, yaitu :
a. Matan ( materi hadits ).
Suatu materi hadits dapat dinilai baik apabila materi hadits itu tidak bertentangan dengan al-Qur'an atau hadits lain yang lebih kuat, tidak bertentangan dengan realita, tidak bertentangan dengan fakta sejarah, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok ajaran Islam. Untuk sekedar contoh dapat kita perhatikan hadits-hadits yang dinilai baik,tapi bertentangan isi materinya dengan al-Qur'an :
1. Hadits yang mengatakan bahwa " Seorang mayat akan disiksa oleh Tuhan karena ratapan ahli warisnya ", adalah bertentangan dengan firman Allah : " Wala taziru waziratun wizra ukhra " yang artinya " Dan seseorang tidak akan memikul dosa orang lain " ( al-An'an : 164 ).
2. Hadits yang mengatakan : " Barangsiapa yang meninggal dunia dalam keadaan punya hutang puasa, maka hendaklah dipuasakan oleh walinya ", adalah bertentangan dengan firman Allah : " Wa allaisa lil insani illa ma-sa'a ", yang artinya : " Dan seseorang tidak akan mendapatkan pahala apa-apa kecuali dari apa yang dia kerjakan sendiri ". ( an-Najm : 39 ).
Ada satu norma yang disepakati oleh mayoritas ulama, yaitu : " Apabila Qur'an dan hadits bertentangan, maka ambillah Qur'an ".
b. Sanad ( persambungan antara pembawa dan penerima hadits ).
Suatu persambungan hadits dapat dinilai segala baik, apabila antara pembawa dan penerima hadits benar-benar bertemu bahkan dalam batas-batas tertentu berguru. Tidak boleh ada orang lain yang berperanan dalam membawakan hadits tapi tidak nampak dalam susunan pembawa hadits itu.
Apabila ada satu kaitan yang diragukan antara pembawa dan penerima hadits, maka hadits itu tidak dapat dimasukkan dalam kriteria hadits yang maqbul.
c. Rawi ( orang-orang yang membawakan hadits ) :
Seseorang yang dapat diterima haditsnya ialah yang memenuhi syarat-syarat :
1. Adil, yaitu orang Islam yang baligh dan jujur, tidak pernah berdusta dan membiasakan dosa.
2. Hafizh, yaitu kuat hafalannya atau mempunyai catatan pribadi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan kriteria-kriteria seleksi tersebut, maka jumhur ( mayoritas ) ulama berpendirian bahwa kitab ash-Shahih Bukhari dan kitab ash-Shahih Imam Muslim dapat dijamin keshahihannya ditinjau dari segi sanad dan rawi. Sedang dari segi matan kita dapat memberikan seleksinya dengan pedoman-pedoman diatas. Beberapa langkah praktis dalam usaha seleksi hadits, apakah sesuatu hadits itu maqbul atau tidak adalah :
1. Perhatikan materinya sesuai dengan norma diatas.
2. Perhatikan kitab pengambilannya ( rowahu = diriwayatkan atau ahrajahu = dikeluarkan ). Apabila matannya baik diriwayatkan oleh Bukhari atau Muslim, maka dapat dinilai hadits itu shahih atau paling rendah hasan.
Dengan demikian dapat dikatakan shahih apabila ujung hadits itu oleh para ulama diberi kata-kata :
a. Diriwayatkan / dikeluarkan oleh jama'ah.
b. Diriwayatkan / dikeluarkan oleh Imam 7.
c. Diriwayatkan / dikeluarkan oleh Imam 6.
d. Diriwayatkan / dikeluarkan oleh dua syaikh ( Bukhari dan Muslim ).
e. Disepakati oleh Bukhari dan Muslim ( Muttafaqun alaihi ).
f. Diriwayatkan oleh Bukhari saja atau oleh Muslim saja.
3. Apabila sesuatu hadits sudah baik materinya tetapi tidak termasuk dalam persyaratan pun 2 diatas maka hendaknya diperhatikan komentar-komentar ulama terhadap hadits itu seperti :
Komentar baik : Hadits quwat, hadits shahih,hadits jayyid, hadits baik, hadits pilihan dan sebagainya.
Komentar jelek : Hadits putus, hadits lemah, hadits ada illatnya, mauquf, maqthu, mudallas, munkar, munqathi, muallak, dan lain sebagainya.
a. Matan ( materi hadits ).
Suatu materi hadits dapat dinilai baik apabila materi hadits itu tidak bertentangan dengan al-Qur'an atau hadits lain yang lebih kuat, tidak bertentangan dengan realita, tidak bertentangan dengan fakta sejarah, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok ajaran Islam. Untuk sekedar contoh dapat kita perhatikan hadits-hadits yang dinilai baik,tapi bertentangan isi materinya dengan al-Qur'an :
1. Hadits yang mengatakan bahwa " Seorang mayat akan disiksa oleh Tuhan karena ratapan ahli warisnya ", adalah bertentangan dengan firman Allah : " Wala taziru waziratun wizra ukhra " yang artinya " Dan seseorang tidak akan memikul dosa orang lain " ( al-An'an : 164 ).
2. Hadits yang mengatakan : " Barangsiapa yang meninggal dunia dalam keadaan punya hutang puasa, maka hendaklah dipuasakan oleh walinya ", adalah bertentangan dengan firman Allah : " Wa allaisa lil insani illa ma-sa'a ", yang artinya : " Dan seseorang tidak akan mendapatkan pahala apa-apa kecuali dari apa yang dia kerjakan sendiri ". ( an-Najm : 39 ).
Ada satu norma yang disepakati oleh mayoritas ulama, yaitu : " Apabila Qur'an dan hadits bertentangan, maka ambillah Qur'an ".
b. Sanad ( persambungan antara pembawa dan penerima hadits ).
Suatu persambungan hadits dapat dinilai segala baik, apabila antara pembawa dan penerima hadits benar-benar bertemu bahkan dalam batas-batas tertentu berguru. Tidak boleh ada orang lain yang berperanan dalam membawakan hadits tapi tidak nampak dalam susunan pembawa hadits itu.
Apabila ada satu kaitan yang diragukan antara pembawa dan penerima hadits, maka hadits itu tidak dapat dimasukkan dalam kriteria hadits yang maqbul.
c. Rawi ( orang-orang yang membawakan hadits ) :
Seseorang yang dapat diterima haditsnya ialah yang memenuhi syarat-syarat :
1. Adil, yaitu orang Islam yang baligh dan jujur, tidak pernah berdusta dan membiasakan dosa.
2. Hafizh, yaitu kuat hafalannya atau mempunyai catatan pribadi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan kriteria-kriteria seleksi tersebut, maka jumhur ( mayoritas ) ulama berpendirian bahwa kitab ash-Shahih Bukhari dan kitab ash-Shahih Imam Muslim dapat dijamin keshahihannya ditinjau dari segi sanad dan rawi. Sedang dari segi matan kita dapat memberikan seleksinya dengan pedoman-pedoman diatas. Beberapa langkah praktis dalam usaha seleksi hadits, apakah sesuatu hadits itu maqbul atau tidak adalah :
1. Perhatikan materinya sesuai dengan norma diatas.
2. Perhatikan kitab pengambilannya ( rowahu = diriwayatkan atau ahrajahu = dikeluarkan ). Apabila matannya baik diriwayatkan oleh Bukhari atau Muslim, maka dapat dinilai hadits itu shahih atau paling rendah hasan.
Dengan demikian dapat dikatakan shahih apabila ujung hadits itu oleh para ulama diberi kata-kata :
a. Diriwayatkan / dikeluarkan oleh jama'ah.
b. Diriwayatkan / dikeluarkan oleh Imam 7.
c. Diriwayatkan / dikeluarkan oleh Imam 6.
d. Diriwayatkan / dikeluarkan oleh dua syaikh ( Bukhari dan Muslim ).
e. Disepakati oleh Bukhari dan Muslim ( Muttafaqun alaihi ).
f. Diriwayatkan oleh Bukhari saja atau oleh Muslim saja.
3. Apabila sesuatu hadits sudah baik materinya tetapi tidak termasuk dalam persyaratan pun 2 diatas maka hendaknya diperhatikan komentar-komentar ulama terhadap hadits itu seperti :
Komentar baik : Hadits quwat, hadits shahih,hadits jayyid, hadits baik, hadits pilihan dan sebagainya.
Komentar jelek : Hadits putus, hadits lemah, hadits ada illatnya, mauquf, maqthu, mudallas, munkar, munqathi, muallak, dan lain sebagainya.
Dalam
ilmu Mushthalah al-Hadits, ada beberapa istilah yang digunakan oleh para pakar
Ilmu Hadits. Di
antaranya adalah;
a.
Sanad, yaitu mata rantai pembawa hadits yang
meriwayatkannya hingga sampai kepada Rasulullah. Menurut sebagian ulama, arti
sanad adalah mengabarkan jalannya hadits.
b.
Isnad, yaitu menyebutkan mata rantai perawi hadits
atau mengafilisaikan hadits kepada orang yang pertama kali meriwayatkannya.
Dengan meninjau pengertian ini, maka sanad dan isnad tidaklah jauh berbeda,
yaitu berpegang-teguhnya rawi mengenai shahih dan dlo’ifnya hadits kepada para
perawinya.
c.
Matan, yaitu isi atau kalimat hadits yang disampaikan
Rasulullah, atau juga disebut dengan istilah akhir dari sanad.
d.
Musnad, yaitu hadits yang sanad-nya tersambung hingga
yang paling akhir, yakni Rasulullah. Musnad bisa juga digunakan pada salah satu
tingkatan kitab hadits, seperti Musnad Bukhari dan Musnad Muslim. Terkadang
ungkapan musnad itu juga diartikan sama dengan isnad.
e.
Musnid, adalah orang yang meriwayatkan hadits dengan
sanad-sanadnya, baik dia itu menguasai ilmu hadits atau cuma sekedar
meriwayatkan saja.
f.
Mukhrij, yaitu ulama yang menyebutkan nama-nama para
perawi hadits, seperti Imam Bukhari. Salah satu contohnya adalah dengan
kalimat, “hadits ini dikeluarkan atau diriwayatkan oleh si Fulan.”
g.
Mukhraj. Sebenarnya arti mukhraj adalah tempat. Namun
yang dimaksud di sini adalah para perawi hadits. Karena mereka menjadi sumber
hadits yang dikeluarkan, mereka disebut dengan mukhraj al-hadits. Seperti
halnya bila dikatakan, hadits ini telah diketahui mukhraj-nya, maka maksudnya
adalah para perawi hadits.
h.
Muhaddits, yaitu orang yang mengerti tentang teori
periwayatan hadits dan tahu pada nama-nama para rawi, matan, dan
kekurangan-kekurangan (‘illat[2]) yang ada pada hadits. Muhaddits ini lebih
tinggi tingkatannya daripada Musnid. Syaikh Fathuddin dalam kitab Sayyid al-Nas
berkata, “adapun Muhaddits di zaman sekarang adalah orang-orang yang sibuk
dengan hadits, baik riwayat atau dirayat (kajian), serta dapat
mengklasifikasikan para perawinya, dan mengetahui para rawi dan riwayat di masa
itu. Dia juga harus dikenal memiliki kapabilitas tersebut. Bila pengetahuan
seseorang itu lebih luas, hingga mengetahui gurunya para rawi dari satu
tingkatan ke tingkatan yang lain, lebih banyak dari yang tidak diketahui, maka
dia disebut seorang Hafidz.
i.
Hafidz. Menurut satu pendapat, Hafidz mempunyai arti
yang sama dengan Muhaddits. Namun sebagian ulama memberi difinisi lain untuk
Hafidz. Menurut mereka, Hafidz adalah orang yang banyak menghafal hadits dan
sangat mengerti macam-macamnya hadits, serta mengetahui tentang ilmu hadits
dirayah dan riwayat, atau kekurangan-kekurangan yang ada dalam hadits. Menurut
sebagian pendapat, Hafidz adalah orang telah menghafal dan menguasai seratus
ribu (100.000) hadits, baik matan ataupun sanad-nya.
j.
Al-Thalib, yang artinya adalah seorang pemula.
k.
Al-Hujjah, yaitu orang yang telah mampu menguasai atau
menghafal tiga ratus ribu (300.000) hadits.
l.
Al-Hakim, yaitu orang yang telah menguasai semua
riwayat hadits dalam segi matan, isnad, jarh, dan ta’dil.
m.
Amirul Mu’minin, dalam
hadits berarti orang yang paling tinggi derajatnya dibandingkan tingkatan-tingkatan
yang telah disebutkan di atas.
Hadits Palsu (Mau’dlu’).
Hadits Palsu (Mau’dlu’).
Asas dan
Pijakan Dasar Ilmu Hadits
Pijakan
utama ilmu Mushthalah Hadits adalah;
a.
Al-Isnad. Isnad adalah satu disiplin yang dijadikan
pegangan untuk menghukumi shahih, hasan, dla’if, dan maudlu’-nya hadits. Bahkan
isnad ini dibutuhkan untuk menerima ilmu-ilmu syariat yang lain seperti halnya
ilmu tafsir, fikih, sejarah, gramatika, sastra, dan lainnya. Isnad inilah yang
menjadi keistimewaan umat Islam dan memiki kedudukan yang tinggi.
b.
Al-Tarikh li al-Rijal wa al-Ruwwat. Ilmu
yang membahas tentang sejarah para tokoh dan perawi hadits ini ini sangat
penting untuk megetahui hadits shahih dan lainnya yang datang dari para tokoh
dan perawi hadits. Bahkan Ibnu al-Madini berkata, “memahami kandungan bunyi
hadits adalah separuhnya ilmu (nishful ilmi) dan mengetahui para tokoh hadits
juga termasuk nishful ilmi.
c.
Naqdu al-Ruwat. Ilmu
ini membahas tentang kritik perawi hadits, satu disiplin ilmu yang sangat sulit
yang dimulai pada masa para Sahabat. Ilmu ini berguna untuk mengetahui status
seorang pembawa hadits (rawi), apakah dia itu tsiqoh, jujur, orang yang tidak
bermasalah, dan lain sebagainya.
d.
Naqdu al-Matan. yaitu
ilmu yang membahas tentang metode kritik isi hadits, dan menampilkan nash
riwayat terhadap Alqur’an dan hadits shahih yang mahfudz. Bila sebuah hadits
itu menyalahi Sharih-nya atau makna jelas yang terkandung dalam ayat Alqur’an
atau hadits shahih, maka isi hadits itu harus dibuang dan ditolak, serta tidak
boleh digunakan.
e.
Al-Jarhu wa al-Ta’dil.
Al-Jarhu berarti mengetahui kadar yang dimiliki seorang pembawa hadits, seperti
kekuatan hafalan atau sifat adilnya. Sedangkan Ta’dil artinya memberikan satu
hukum terhadap seorang rawi, apakah dia itu orang yang kuat hafalannya atau apakah dia itu seorang yang adil.
Istilahul Muhadditsin.
Istilahul Muhadditsin.
Kegunaan
Mempelajari Ilmu Hadits
Keutamaan
yang terkandung dalam ilmu hadits ini adalah termasuk paling penting dan mulia
dibanding ilmu yang lain. Penyebabnya adalah karena ilmu ini dibutuhkan untuk
mengetahui berbagai macam bentuk dan hukum hadits.
1.
Dengan ilmu ini pula proses penyampaian hadits Nabawy
sesuai ketentuan Nabi SAW. dapat tercapai,
2.
dan dengan ilmu ini pula sempurnalah kebahagiaan
mendapatkan do’a Rasulullah yang diberikan kepada orang-orang yang menyampaikan
(baca: meriwayatkan) hadits beliau. Sebagaimana sabda Nabi, “semoga Allah
membahagiakan orang yang telah mendengar sesuatu dari kami (Rasulullah)
kemudian disampaikan kepada orang lain, sebagaimana yang ia dengar dariku.
Banyak sekali orang yang diberitahu (tentang sebuah hadits [muballagh]),
justeru lebih paham dibandingkan orang yang mendengarnya ([sami'ihi] langsung
dariku),” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Imam Sufyan Tsauri menyampaikan satu
makalah yang diungkapkan oleh Imam ‘Uyainah, bahwa wajah seorang ahli hadits
pasti memantulkan cahaya yang disebabkan hadits tersebut.
Dengan mengetahui ilmu hadits ini, seseorang
dapat mengetahui hadits yang maqbul (dapat diterima) atau yang mardud (ditolak
atau tidak diterima). Mengetahui adanya satu hadits itu bisa diterima berarti
mengetahui bahwa hadits itu bisa diamalkan, menjadi dasar pijakan dalam
menentukan hukum syariat, untuk menjelaskan ayat-ayat Alqur’an yang global
(mujmal), atau digunakan untuk menafsiri hal-hal yang masih samar (mubham).
Begitu juga dengan mengetahui hadits yang mardud, maka dapat diketahui mana hadits yang palsu (maudlu’) atau dla’if yang tidak bisa diamalkan. Dengan demikian orang muslim bisa waspada dan tidak terbujuk dengan menggunakan hadits palsu dan lemah sebagai argument serta tidak mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Fungsi mengetahui ilmu ini hanya terfokus kepada orang-orang yang memperhatikan syari’at islami, kewajiban-kewajiban, dan dalil-dalilnya.
Begitu juga dengan mengetahui hadits yang mardud, maka dapat diketahui mana hadits yang palsu (maudlu’) atau dla’if yang tidak bisa diamalkan. Dengan demikian orang muslim bisa waspada dan tidak terbujuk dengan menggunakan hadits palsu dan lemah sebagai argument serta tidak mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Fungsi mengetahui ilmu ini hanya terfokus kepada orang-orang yang memperhatikan syari’at islami, kewajiban-kewajiban, dan dalil-dalilnya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Secara
etimologi ilmu ini berarti hal-hal yang terkait dengan istilah-istilah atau
pembahasan hadits. Secara lebih spesifik, Ilmu
mushthalahul hadits atau ilmu hadits itu ada dua macam, yaitu: Ilmu hadits riwayah dan Ilmu Hadits Dirayah.
Pada zaman
Rasulullah al-Hadits belum pernah dituliskan sebab :
Nabi sendiri pernah melarangnya, kecuali bagi sahabat-sahabat tertentu yang diizinkan beliau sebagai catatan pribadi. Rasulullah berada ditengah-tengah ummat Islam sehingga dirasa tidak sangat perlu untuk dituliskan pada waktu itu. Kemampuan tulis baca di kalangan sahabat sangat terbatas. Ummat Islam sedang dikonsentrasikan kepada Al-Qur'an. Kesibukan-kesibukan ummat Islam yang luar biasa dalam menghadapi perjuangan da'wah yang sangat penting.
Nabi sendiri pernah melarangnya, kecuali bagi sahabat-sahabat tertentu yang diizinkan beliau sebagai catatan pribadi. Rasulullah berada ditengah-tengah ummat Islam sehingga dirasa tidak sangat perlu untuk dituliskan pada waktu itu. Kemampuan tulis baca di kalangan sahabat sangat terbatas. Ummat Islam sedang dikonsentrasikan kepada Al-Qur'an. Kesibukan-kesibukan ummat Islam yang luar biasa dalam menghadapi perjuangan da'wah yang sangat penting.
Dengan
mengetahui ilmu hadits ini, seseorang dapat mengetahui hadits yang maqbul
(dapat diterima) atau yang mardud (ditolak atau tidak diterima).
Daftar Pustaka
Tim Dosen PAI UPI.
(2012). Pendidikan Agama Islam. Bandung: Jurusan MKDU FPIPS UPI dengan
Value Press.
Dr. Thahan, Mahmuud.
(2002). Taisiir Mushthalah Al-hadits.Riyadh: Maktabah Ma’arif min Nasyri
wa Tauji’
Tidak ada komentar:
Posting Komentar